kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Opsi Demutualisasi Mencuat untuk Obati AJB Bumiputera yang Babak Belur


Kamis, 18 Juli 2024 / 15:45 WIB
Opsi Demutualisasi Mencuat untuk Obati AJB Bumiputera yang Babak Belur
ILUSTRASI. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) berpotensi mengambil opsi demutualisasi untuk menyehatkan keuangan perusahaan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

Sementara itu, Pengamat Asuransi Ana Mustamin mengatakan yang membuat kondisi Bumiputera babak belur sekarang bukan berasal dari bentuk badan usahanya. Dia bilang salah satu faktor utamanya, yakni adanya salah asuh dan salah kelola perusahaan.

"Mutual itu bukan pilihan buruk. Perusahaan asuransi terkemuka dan menempati top 10 di dunia, hampir semuanya berbentuk mutual. Bumiputera babak belur karena salah asuh oleh regulator. Sebab, perusahaan mutual diperlakukan sama dan sebangun dengan perseroan terbatas, padahal karakternya berbeda," katanya kepada Kontan, Rabu (17/7).

Ana berpendapat akibat salah asuh, kemudian menimbulkan salah kelola oleh manajemen. Kesalahan itu dinilainya karena harus memenuhi tuntutan regulator. 

Misalnya, dia menerangkan terkait ukuran kesehatan perusahaan, memang seharusnya diperlakukan berbeda. Akibat tuntutan permodalan itu, manajemen Bumiputera dianggapnya melakukan manuver-manuver yang membuat perusahaan merugi.

"Lebih parah lagi ketika OJK menerjunkan Pengelola Statuter (PS), yang sama sekali enggak paham persoalan Bumiputera dan tata cara pengoperasian perusahaan mutual," ujarnya.

Baca Juga: Terkait Penyehatan Keuangan, AJB Bumiputera Berpotensi Ambil Opsi Demutualisasi

Ana bilang kebijakan Pengelola Statuter untuk melakukan run-off selama 2 tahun dan memindahkan sumber daya manusia Bumiputera ke Bhinneka Life adalah tindakan fatal. Dengan demikian, membuat Bumiputera kehabisan darah sehingga tidak bisa lagi bernafas.

Dia menjelaskan sebelum Pengelola Statuter masuk ke Bumiputera, tentunya perusahaan itu tidak pernah punya sejarah gagal bayar terhadap pemegang polis.

"Jadi, saran saya, kalau mau menyehatkan Bumiputera, hal pertama yang harus dilakukan manajemen maupun regulator, yakni sebaiknya melihat benchmark ke negara-negara yang perusahaan mutual yang kinerjanya moncer. Mempelajari dalam hal model bisnis mereka dan mengukur kesehatan keuangan perusahaan mutual," kata Ana.

Selain itu, Ana menganggap dalam permasalahan Bumiputera, OJK tidak boleh lepas tangan seolah-olah semua persoalan yang ada sekarang merupakan kesalahan manajemen. Dia menilai OJK punya andil besar membuat Bumiputera rusak melalui kebijakan yang diambil Pengelola Statuter.

Ana menyampaikan OJK sebenarnya sudah pernah mencoba melakukan demutualisasi Bumiputera melalui penunjukan Pengelola Statuter pada 2016. Saat itu, dia bilang direksi Bumiputera dinonaktifkan, lalu diganti Pengelola Statuter untuk memuluskan jalan demutualisasi. 

"OJK juga menunjuk konsorsium konsultan di bawah komando Paribas International untuk mengawal proses tersebut. Mulai dari konsultan hukum, pasar modal, marketing, aktuaria, properti, SDM, hingga komunikasi. Hasilnya? Gagal total," ungkapnya.

Ana menganggap Pengelola Statuter bahkan menyisakan pekerjaan rumah terhadap Bumiputera hingga masih dirasakan sampai sekarang.

Selain itu, Ana juga menjelaskan UU P2SK, khususnya Bab VII tentang Usaha Bersama, dibuat untuk mempertahankan mutual. Namun, hal itu terbalik dengan keputusan manajemen dalam RPK, yang mana malah mau didemutualisasi. 

"Katakan demutualisasi berhasil, lalu amanah Bab VII mau diapakan? Apakah ada investor yang mau masuk ke Bumiputera dalam kondisi babak belur seperti itu? Logikanya, tetap harus disehatkan dahulu. Selanjutnya, kalau perusahaan mutual itu berhasil disehatkan, lalu untuk apa didemutualisasi?" ungkapnya.

Ana Mustamin menyebut keinginan mendemutualisasi itu menunjukkan bahwa baik manajemen yang mengelola Bumiputera sekarang, maupun regulator, tidak memahami persoalan perusahaan dan hakikat mutual.

"UU P2SK sudah ada. Ada bab yang mengatur tentang mutual. Namun, apakah pemerintah sudah membuat peraturan turunannya? Katakan ada opsi yang memberi pintu untuk demutualisasi, lalu dengan cara apa? Bagaimana hak-hak pemegang polis sebagai pemilik perusahaan dikonversi jadi saham? Sebab, perusahaan berubah jadi perseroan terbatas," katanya. 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×