kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Opsi Demutualisasi Mencuat untuk Obati AJB Bumiputera yang Babak Belur


Kamis, 18 Juli 2024 / 15:45 WIB
Opsi Demutualisasi Mencuat untuk Obati AJB Bumiputera yang Babak Belur
ILUSTRASI. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) berpotensi mengambil opsi demutualisasi untuk menyehatkan keuangan perusahaan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

Sementara itu, salah satu pemegang polis Bumiputera, Wina Yunariati, mengaku belum mendapatkan pembayaran klaim sampai saat ini.

"Terdapat 2 polis yang jatuh tempo dan sejak 2018 belum dibayarkan sampai sekarang. Nominal keduanya Rp 35 juta," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (17/7).

Wina menerangkan sempat ada pendataan yang dilakukan pihak Bumputera pada tahun lalu, tetapi belum ada kelanjutannya sampai saat ini. Dia bilang pendataan tersebut menerangkan klaim yang dijanjikan akan cair, tetapi cuma 50% saja dari total polis. Wina juga mengungkapkan selama ini pemegang polis hanya bisa mendatangi kantor saja kalau mau menanyakan terkait klaim.

Baca Juga: AJB Bumiputera Rencanakan Penyelesaian Klaim Secara Bertahap Hingga 2027

Mengenai adanya opsi demutualisasi, Wina menyambut baik semisal didemutualisasi, asalkan yang terpenting bisa membayarkan hak pemegang polis sepenuhnya. Sebab, mutual saat ini belum bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi sejak lama.

Sebagai informasi, OJK menyebut melalui revisi RPK, AJB Bumiputera ternyata masih memilih penyehatan dalam bentuk usaha bersama (mutual). Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas revisi RPK pada 1 Juli 2024. 

Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan RPK merupakan usulan manajemen AJB Bumiputera yang telah disetujui Rapat Umum Anggota (RUA) melalui sidang luar biasa. Dalam RPK juga terdapat soal rencana perubahan badan hukum dari usaha bersama menjadi demutualisasi. 

"Perubahan badan hukum itu juga telah diatur dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera. Selain sesuai dengan ketentuan perundangan, pilihan opsi demutualisasi dilakukan Bumiputera dengan berupaya seoptimal mungkin terlebih dahulu menyehatkan perusahaan dengan skema penyehatan dalam bentuk usaha bersama (mutual)," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (11/7).

Apabila pada batas waktu yang ditentukan dinilai tidak mampu menjalankan opsi mutual, Ogi bilang AJB Bumiputera yang telah diberikan waktu panjang untuk menyehatkan dalam skema tersebut harus menentukan opsi lain yang diatur dalam peraturan perundangan, termasuk anggaran dasar atau bisa terlaksana demutualisasi.

Ogi juga menyampaikan salah satu keunggulan dari demutualisasi adalah kemungkinan penyehatan yang tidak hanya didasarkan kepada kemampuan pemegang polis yang telah ada selaku pemilik perusahaan atau setara pemegang saham. Namun, opsi demutualisasi memungkinkan adanya tambahan modal dari investor strategis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×