Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending milik PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) yakni Pinjam Modal mengantongi izin permanen dari Otorits Jasa Keuangan (OJK). Izin itu diberikan kepada PT Finansial Integrasi Teknologi sebagai pengelola Pinjam Modal melalui surat keputusan OJK dengan nomor KEP-20/D.05/2020.
“Izin dari OJK ini menandakan bahwa kami beroperasi sesuai regulasi yang berlaku dan meningkatkan kredibilitas kami dalam mengelola bisnis serta keamanan platform. Kami juga semakin termotivasi untuk turut mendorong inklusi keuangan masyarakat dan memberikan pelayanan lebih optimal di era normal baru ini,” ujar Herman Handoko, Direktur Pinjam Modal dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6).
Baca Juga: Ingin berstatus legal, 35 calon P2P lending menanti pembukaan pendaftaran oleh OJK
Sejak berdiri pada 2018 hingga saat ini, total pinjaman yang telah disalurkan Pinjam Modal mencapai Rp 74 miliar. Adapun total pinjaman sejak Januari hingga Mei 2020 mencapai Rp 26,7 miliar. Total outstanding pinjaman mencapai Rp 4,4 miliar.
Jumlah akumulasi peminjam (borrower) terdaftar sebanyak 11.673 individu dan 2 institusi. Jumlah akumulasi peminjam aktif sebanyak 825 individu dan 2 institusi. Adapun tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman (TKB) 90 hari mencapai 98,32%.
“Kami berupaya untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat agar mereka paham apa itu fintech dan kemudahan fasilitas yang mereka dapatkan lewat layanan digital. Yang terpenting adalah mereka paham risikonya dan bagaimana mengelolanya. Kami pun sebagai pelaku usaha selalu transparansi untuk meningkatkan kepercayaan pengguna,” ucap Herman.
Salah satu upaya adalah dengan menjamin bahwa platform Pinjam Modal sepenuhnya aman, data pengguna terjaga dengan baik, serta Perusahaan menaati peraturan dan undang-undang dalam menjalankan operasionalnya. Herman menambahkan demi keamanan dan kenyamanan bertransaksi, Pinjam Modal telah mendapatkan sertifikat ISO 270001 sebagai bukti telah diterapkannya security dan database management yang benar sesuai arahan OJK.
Baca Juga: Ada pandemi, pinjaman P2P lending capai Rp 106,06 triliun per April 2020
“Kisaran suku bunga kami berada pada 2% hingga 4% per bulan tergantung hasil risk assessment masing-masing individu atau peminjam,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News