Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Dalam rancangan revisi UU Asuransi yang baru pemerintah ingin mulai mengurangi dominasi kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi. Revisi Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang asuransi mengatur porsi modal asing dalam usaha asuransi maksimal 80% dan modal lokal 20%.
Tapi kalau pemerintah ingin betul-betul membuat porsi asing maksimal 80%, menurut pakar asuransi Sapto Trilaksono pemilik asuransi lokal yang ingin berkembang, harus menambah modal. "Jika lokal tidak menambah modal, maka akan tertindas," katanya.
Menurut Sapto, untuk mengembangkan suatu produk asuransi diperlukan modal. "Namun saat ini banyak perusahaan yang modalnya tidak besar dan preminya stagnan," ucapnya.
Sementara itu Presiden Direktur Maipark Frans Y. Sahusilawane menilai, porsi 20% untuk investor lokal sebenarnya berat. "Masalahnya bagaimana dengan kemampuan saat ini. Itu yang harusnya dipicu dari pemerintah," sebut Frans.
Frans mengatakan, bila investor lokal tidak mampu memenuhi modal 20%, seharusnya bisa mencari partner investor lokal lain untuk memenuhi porsi tersebut. "Mereka memang perlu peningkatan modal untuk pengembangan bisnis," katanya.
Ia memberi saran, bila investor lokal dalam waktu 6 bulan tidak dapat mencari mitra untuk pemenuhan porsi 20% tersebut, baru diperbolehkan sementara mengambil dari asing untuk peningkatan modal kerja.
"Tapi dengan ketentuan, dalam beberapa tahun kembali bertemu partner lokal," sebut Frans. Ia berharap, dengan demikian porsi 20% lokal dapat tetap terjaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News