kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AAMAI: Pembentukan lembaga penjamin polis sulit


Rabu, 16 Januari 2013 / 16:58 WIB
AAMAI: Pembentukan lembaga penjamin polis sulit
ILUSTRASI. Dolas AS


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) menilai implementasi pembentukan lembaga penjamin pemegang polis sulit dilakukan. Ketua AAMAI Sapto Trilaksono beralasan, lembaga penjamin polis kesulitan memantau pergerakan para pemegang polis.

Sapto mengatakan, banyak pemegang polis asuransi yang berpindah-pindah dari satu layanan asuransi ke perusahaan lainnya. Sehingga pada akhirnya, dia melihat ada kerancuan data pemegang polis.  "Kalau ada polis yang berpindah-pindah, bagaimana mekanismenya?," kata Sapto dalam rapat dengan pendapat umum dengan Komisi XI DPR, Rabu (16/1).

Seperti diketahui, Komisi XI DPR berniat membentuk lembaga penjamin pemegang polis asuransi. Rencana ini merupakan bagian dari revisi undang-undang perasuransian.

Bila DPR tetap ngotot, Sapti mengaku pasrah. Namun, dia berharap ada pagar-pagar yang jelas dalam penjaminan pemegang polis ini.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz menilai pembentukan lembaga penjamin pemegang polis merupakan hal yang penting. Dia beralasan lembaga tersebut akan menjamin keamanan para pemegang polis dari agen-agen asuransi yang nakal. Menurutnya, perlindungan konsumen akan lebih ditekankan dalam lembaga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×