kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Paket kebijakan OJK bisa bantu pertumbuhan kredit


Senin, 27 Juli 2015 / 13:45 WIB
Paket kebijakan OJK bisa bantu pertumbuhan kredit


Reporter: Lidya Panjaitan | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Paket kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru dirilis yang baru dirilis Jumat (24/7) dinilai belum akan berdampak signifikan dalam mengakselerasi pertumbuhan kredit dalam waktu dekat.

Hery Gunardi, Direktur Consumer Banking Bank Mandiri menyampaikan, kebijakan ini baru dapat dilihat paling cepat dalam waktu tiga bulan. "Kebijakan ini masih harus diimplementasikan ke perusahaan. Perusahaan juga masih harus mengubah internal prosedurnya," ungkap Hery.

Hery mengakui, kebijakan ini memang lebih berpengaruh bagi konsumen. Meski begitu, dia tetap berharap melalui kebijakan ini, pertumbuhan bank di semester II bisa lebih baik dibandingkan semester I.

Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) juga berpendapat sama. Menurutnya, kebijakan OJK ini merupakan instrumen untuk mengantisipasi perlambatan kredit dan penurunan kualitas aset.

Selain itu, juga diharapkan dapat mencegah kenaikan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) NPL. "Kebijakan OJK memang dapat membantu pertumbuhan kredit serta mengurangi bobot kebutuhan modal. Untuk menilai pertumbuhan bank, kita masih harus melihat bagaimana kondisi ekonomi. Kalau kondisi ekonomi lebih baik, perbankan pun akan mengalami perbaikan," tutur Jahja.

Sebelumnya OJK mengeluarkan 35 kebijakan stimulus perekonomian dengan tujuan menciptakan rangsangan pertumbuhan bagi perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, kebijakan itu bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan industri keuangan di tengah kondisi ekonomi yang tengah melemah.

Adapun 35 paket kebijakan dalam rangka mendorong stimulus perekonomian terdiri dari 12 kebijakan di sektor perbankan, 15 kebijakan di sektor pasar modal, 4 kebijakan di sektor IKNB dan 4 kebijakan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×