kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pangsa bank nasional tergerus asing?


Senin, 26 November 2012 / 10:19 WIB
Pangsa bank nasional tergerus asing?
ILUSTRASI. Warga mengunjungi Mal Central Park di Jakarta Barat, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Peta perbankan nasional selama 10 tahun terakhir telah berubah signifikan. Penguasaan aset perbankan nasional baik bank milik pemerintah maupun swasta nasional mulai tergerus dominasi bank asing.

"Penguasaan aset perbankan nasional baik bank milik pemerintah maupun swasta mulai susut. Sementara porsi penguasaan aset oleh bank-bank milik asing meningkat tajam," kata Senior Banking Analyst dan Founder Lembaga Riset Independen Katadata Lin Che Wei, Senin (26/11).

Che Wei mengatakan pangsa aset bank swasta nasional tergerus sekitar 13% dari 35% di 1998 menjadi hanya 22% di 2011. Begitu juga dengan pangsa aset bank negara milik pemerintah yang merosot 14% dari 49% menjadi hanya 35% pada periode yang sama. Sebaliknya, pangsa bank swasta milik asing telah melonjak tajam dari hampir 0% menjadi 21%.

"Bila ditotal dengan kantor cabang bank asing dan bank campuran, maka total pangsa bank milik asing di Indonesia sudah mencapai 34%," tambahnya.

Karena itu, Che Wei mengatakan, strategi baru perbankan nasional yang lebih mengutamakan keberpihakan pada bank-bank nasional amat diperlukan. Penerapan sistem multiple-license dapat menjadi salah satu cara yang efektif untuk menciptakan industri perbankan nasional yang lebih sehat.

Sekadar catatan, bank sentral baru saja merilis kebijakan aturan izin berjenjang (multiple license) terhadap bank nasional dan bank asing.

Berdasarkan aturan baru ini, Bank Indonesia (BI) nantinya tidak akan secara otomatis memberikan izin usaha bank umum (baik lokal maupun asing) untuk semua kegiatan usaha. BI akan mengklasifikasikan bank dalam empat kelompok berdasarkan modal intinya.

Kelompok pertama, yaitu Rp 100 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun. Kelompok kedua, yaitu Rp 1 triliun hingga kurang dari Rp 5 triliun. Kelompok ketiga, yaitu Rp 5 triliun hingga kurang dari Rp 30 triliun. Kelompok keempat, yaitu Rp 30 triliun ke atas.

Pengelompokan ini akan berdampak pada aktivitas bisnis yang bisa dilakukan oleh setiap bank. Semakin tinggi modal inti yang dimiliki sebuah bank, maka semakin luas cakupan produk dan aktivitas yang dapat dilakukannya. Namun, porsi kredit produktifnya pun harus semakin tinggi.

Selain itu, pembukaan jaringan kantor bank tergantung pada alokasi modal inti yang dimilikinya. Setiap pembukaan kantor baru di zona "gemuk", seperti di Jawa, harus juga disertai dengan pembukaan jaringan kantor bank di kawasan Indonesia Timur.

Pengelompokan ini, menurut Che Wei, akan berdampak positif bagi industri perbankan nasional karena meningkatkan kompetisi. "Kompetisi akan lebih meningkatkan kualitas bank dan akan jauh lebih bagus hasilnya jika dilakukan di kelompok yang sejenis," tuturnya.

Kalau pun nantinya hanya akan ada empat bank di kelompok teratas, Che Wei menjelaskan tidak ada masalah. "Justru ini akan bagus untuk memacu bank-bank besar nasional untuk bisa bersaing di level regional," tambahnya. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×