kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Inilah bocoran aturan multiple license BI


Jumat, 23 November 2012 / 21:00 WIB
Inilah bocoran aturan multiple license BI
ILUSTRASI. Pesawat Garuda Indonesia.


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya menyelesaikan peraturan mengenai multiple license yang rencananya akan mulai berlaku pada Januari 2013 mendatang. Dalam aturan mengenai izin berjenjang ini, BI membagi empat strata industri perbankan berdasarkan modal inti untuk melaksanakan kegiatan usaha. Hal ini diumumkan Gubernur BI Darmin Nasution dalam acara Bankers Dinner yang diadakan, Jumat (23/11) malam ini.

Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis menjelaskan kelompok kegiatan usaha 1 adalah yang memiliki modal inti mulai dari Rp 100 miliar hingga dibawah Rp 1 triliun. Kelompok kedua adalah dengan modal inti Rp 1 triliun hingga dibawah Rp 5 triliun.

Dan kelompok ketiga akan memiliki modal inti antara Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun. "Terakhir kelompok kegiatan usaha 4 dengan modal inti diatas Rp 30 triliun," jelasnya di Jakarta, Jumat (23/11).

Pembagian berdasarkan modal inti ini akan menjadi dasar bagi perbankan melakukan kegiatan usaha dan berekspansi seperti penyertaan modal ke anak usaha atau pun perluasan jaringan kantor. Sebagai contoh, untuk bank dengan modal inti di kategori 1 hanya bisa melakukan bisnis sebagai money changer dan kegiatan biasa seperti giro, tabungan atau kredit.

Sedangkan bank dengan modal inti kategori 4 memiliki kelengkapan kegiatan seperti menjadi bank devisa dan bahkan dapat disiapkan menjadi ASEAN Qualified Banks.

Sementara itu, jika ada bank yang sudah memiliki jenis kegiatan di kelompok 2 namun dari modal inti ada di kelompok 1, maka akan diberi pilihan untuk meningkatkan modal inti ke kelompok 2 dan tetap menjalankan kegiatan di level tersebut. "Tapi kalau tidak mau meningkatkan modal maka kegiatan usahanya yang disesuaikan," tambah Irwan.

Hal lain yang patut diperhatikan dari peraturan ini adalah kedepannya jika ada bank yang mendirikan tiga kantor cabang di zona 1 dan 2 maka wajib mendirikan satu kantor cabang di zona 5 dan 6. BI sendiri telah membagiĀ  6 zona wilayah di Indonesia. Dimana zona 1 terletak di Jakarta sedangkan zona 2 berada di wilayah Jawa dan Bali.

"Masa transisi akan berakhir di Juni 2013. Jadi bank umum termasuk KCBA sudah harus menyesuaikan mengenai modal inti ini di Juni 2013," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×