kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Partner lokal Deloitte Indonesia juga terancam dua sanksi dari OJK, apa saja?


Kamis, 27 September 2018 / 21:35 WIB
Partner lokal Deloitte Indonesia juga terancam dua sanksi dari OJK, apa saja?
Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK (tengah).


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mendapat sanksi dari Kementerian Keuangan, partner lokal Deloitte Indonesia yatu Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio Bing, Eny & Rekan juga terancam mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sumber kontan.co.id membisikkan, sanksi OJK ke Satrio Bing, Eny & Rekan ini berdasarkan peraturan OJK No. 13/POJK.03/2017 tentang penggunaan jasa akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.

Dalam pasal 39 POJK ini disebut ada dua potensi sanksi ke kantor akuntan publik yang melakukan pelanggaran berat. Yakni sanksi administratif dan pembatalan pendaftaran di OJK.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo membenarkan bahwa OJK bisa mengenakan sanksi ke kantor akuntan publik berdasarkan POJK No. 13/POJK.03/2017.

“Namun untuk pengawasan kantor akuntan publickmemang sepenuhnya kewenangan Kementerian Keuangan,” kata Anto kepada kontan.co.id, Kamis (27/9).

Sumber kontan.co.id yang lain menyebut bahwa peran auditor eksternal itu penting. Hal ini karena hasil audit dari auditor bisa menjadi dasar bagi sebuah perusahaan atau investor untuk melakukan aksi korporasi dan keputusan investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×