kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak perjalanan kasus SNP Finance dari gagal bayar MTN hingga sanksi pembekuan usaha


Selasa, 25 September 2018 / 20:04 WIB
Simak perjalanan kasus SNP Finance dari gagal bayar MTN hingga sanksi pembekuan usaha
ILUSTRASI. Gelar barang bukti dan tersangka SNP Finance


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance kembali mencuat setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Baeskrim) Mabes Polri menemukan dugaan pembobolan dana di 14 bank, baik swasta dan BUMN, yang dilakukan oleh SNP Finance.

Jumlahnya menurut temuan Bareksrim sekitar Rp 14 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menceritakan sejarah kasus SNP Finance dari awal sampai akhirnya ditetapkan sebagai sanksi pembekuan usaha.

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK mengatakan perusahaan pembiayaan SNP Finance merupakan bagian dari usaha Columbia, toko yang menyediakan pembelian barang secara kredit.

“Dalam kegiatannya SNP Finance mendukung pembiayaan pembelian barang yang dilakukan oleh Columbia tersebut, yang bersumber dari kredit perbankan,” kata Anto, Selasa (25/9).

Seiring dengan turunnya bisnis toko Columbia, kredit perbankan tersebut mengalami permasalahan dan menjadi NPL. Kondisi tersebut telah diantisipasi oleh perbankan dengan melakukan pencadangan (PPAP) pada tahun yang sudah lewat, sehingga perbankan dapat menyerap risiko gagal bayar.

Salah satu tindakan yang dilakukan oleh SNP Finance untuk mengatasi kredit bermasalah tersebut adalah melalui penerbitan MTN, yang diperingkat oleh Pefindo berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP DeLoitte.

Dapat disampaikan bahwa penerbitan MTN tidak melalui proses di OJK, mengingat MTN adalah perjanjian yang bersifat privat, namun memerlukan pemeringkatan karena dapat diperjualbelikan.

Selanjutnya saat terjadi permasalahan, SNP Finance mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap kewajibannya sekitar Rp 4,07 triliun, yang terdiri dari kredit perbankan sekitar Rp 2,22 triliun dan MTN sebesar Rp 1,85 triliun.

Sebelumnya diketahui peringkat efek SNP Finance periode Desember 2015-2017 idA-/stable, kemudian Maret 2018 rating SNP Finance naik menjadi idA/stable. Lalu Pefindo menurunkan rating sebanyak dua kali, yakni bulan Mei 2018 diturunkan menjadi idCCC/credit watch negative dan pada bulan yang sama menurunkan lagi ke peringkat idSD/selective default.

Saat ini, SNP Finance dalam status dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK sejak bulan Mei 2018, karena belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN sampai batas waktu sanksi peringatan ketiga, sesuai pasal 53 POJK nomor 29/2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×