Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan yang mewajibkan perusahaan asuransi jiwa melakukan registrasi produk unitlink sebelum tanggal 14 Februari tahun ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) telah melaksanakan aturan tersebut.
Chief Marketing Officer Vivin Arbianti Gautama mengatakan Generali Indonesia sudah menjalankan adaptasi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator termasuk dalam hal registrasi.
Ia menyebut ada beberapa unit link regular premi yang sudah didaftarkan ulang sesuai dengan ketentuan OJK.
Baca Juga: RBC Sudah di Atas Ketentuan OJK, Jasindo Tetap Fokus Penyehatan pada Tahun 2023
Menurutnya yang terpenting adalah memastikan kebutuhan proteksi nasabah dan masyarakat tetap dapat dipenuhi dan dijangkau dengan baik selama adaptasi berlangsung.
Sebelumnya, kebijakan OJK itu pun sudah dilaksanakan oleh perusahaan asuransi lain semisal PT BNI Life Insurance (BNI Life).
Direktur BNI Life Eben Eser Nainggolan mengaku sudah mendaftarkan seluruh produk unitlink-nya pada 19 Januari lalu dan masih sedang menunggu persetujuan OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News