Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idAAA untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), Obligasi Berkelanjutan III-IV dan MTN I/2016 dengan prospek stabil.
Pefindo juga menegaskan peringkat idAAA(sy) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I/2018 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II/2020. Kesiapan perusahaan untuk melunasi surat utang pada Juni dan Juli 2021 didukung aset likuid dalam bentuk giro pada Bank Indonesia dan bank lain sebesar Rp 13,5 trilun pada kahir 2020.
"Kemampuan obligor untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan dengan obligor yaitu lebih unggul," kata Pefindo dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4).
Sementara akhiran (sy) mengindikasikan peringkat mempersyaratkan pemenuhan prinsip syariah. Peringkat Eximbank mencerminkan status sovereign Indonesia Eximbank, profil permodalan posisi yang kuat di segmen pembiayaan ekspor. Namun peringkat tersebut dibatasi oleh kualitas aset dan profitabilitas yang sangat lemah.
Baca Juga: LPEI luncurkan buku kajian terkait potensi ekspor Kendal
Dengan realisasi injeksi modal senilai Rp 5,0 triliun di Agustus 2020 dan juga senilai Rp 5,0 triliun di Desember 2020, Pefindo menilai dukungan pemerintah yang sangat kuat dan tepat waktu akan berlanjut untuk mengurangi tekanan yang signifikan pada kualitas aset dan profitabilitas.
Pefindo mengantisipasi adanya injeksi modal senilai Rp 5,0 triliun untuk Indonesia Eximbank tahun ini karena perannya mendukung program Pemulihan Ekonomi National (PEN) melalui produk asuransi dan garansi.
Secara keseluruhan, Pefindo menilai, pandemi tidak akan mengubah dukungan pemerintah karena Indonesia Eximbank mempunyai peran penting bagi negara. Peringkat dapat turun bila komitmen pemerintah untuk memperkuat permodalan Eximbank tidak dilaksanakan sesuai dengan UU No. 2/2009.
"Selain itu, bila ada UU baru yang lebih tinggi diberlakukan, dimana UU baru tersebut menghapuskan status sovereign Indonesia Eximbank," terangnya.
Tekanan dalam peringkat juga dapat terjadi jika pemerintah tidak memberikan dukungan yang tepat pada waktunya dan memadai kepada perusahaan. Indonesia Eximbank merupakan lembaga keuangan khusus yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No.2/2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Indonesia Eximbank berfungsi mendukung program ekspor nasional melalui penyediaan fasilitas pembiayaan, penjaminan, atau asuransi baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah di dalam maupun di luar negeri.
Selanjutnya: LPEI kucurkan pembiayaan ekspor pesawat PTDI senilai Rp 354 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News