kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.663.000   13.000   0,79%
  • USD/IDR 16.290   59,00   0,36%
  • IDX 7.024   -49,23   -0,70%
  • KOMPAS100 1.030   -6,74   -0,65%
  • LQ45 801   -8,54   -1,05%
  • ISSI 212   0,00   0,00%
  • IDX30 415   -6,10   -1,45%
  • IDXHIDIV20 501   -4,74   -0,94%
  • IDX80 116   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 121   -0,50   -0,41%
  • IDXQ30 137   -1,60   -1,16%

Pegadaian Ajukan Izin Usaha Bullion, Dukung Literasi dan Inklusi Keuangan


Senin, 30 Desember 2024 / 07:40 WIB
Pegadaian Ajukan Izin Usaha Bullion, Dukung Literasi dan Inklusi Keuangan
ILUSTRASI. Nasabah Pegadaian: Pelayanan nasabah di Pegadaian Cabang Depok, Jawa Barat, Senin (22/04/2024). Jumlah nasabah Pegadaian sampai 31 maret 2024 tumbuh 3,7% atau mencapai 9,7 juta nasabah secara tahunan dan saldo tabungan emas tumbuh 4,4% atau mencapai 7,7 ton. KONTAN/Baihaki/22/4/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) secara resmi telah mengajukan izin kegiatan usaha bullion kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengembangan ekosistem emas di Indonesia serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Sekretaris Perusahaan Pegadaian Zulfan Adam menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan layanan inovatif yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Bullion.

Baca Juga: Pegadaian Catat Outstanding Loan Produk Gadai Rp 57,7 Triliun per November 2024

“Dengan demikian, mampu menjembatani kebutuhan pelaku ekosistem emas dan meningkatkan literasi maupun inklusi keuangan di Indonesia,” kata Zulfan kepada Kontan.co.id, Minggu (29/12).

Zulfan menyambut baik hadirnya POJK 17 Tahun 2024, yang memberikan panduan terkait pengelolaan lembaga dan produk usaha bullion.

Ia menilai peraturan ini memberikan arahan yang jelas dalam mengembangkan roadmap produk berbasis emas yang dapat dijalankan Pegadaian.

“Peraturan ini menjadi dasar bagi Pegadaian untuk berpartisipasi dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ungkap Zulfan.

Menurutnya, kegiatan usaha bullion memiliki potensi besar untuk mengintegrasikan ekosistem emas dari hulu hingga hilir.

Layanan ini mencakup berbagai kebutuhan berbasis emas, mulai dari simpanan, titipan, pembiayaan, hingga perdagangan.

Baca Juga: Investasi Emas Menguntungkan, Tapi Perlu Cermat Menyimpannya

“Hal ini tentu berbeda dengan layanan gadai emas dan pembiayaan emas yang selama ini disediakan Pegadaian,” tambah Zulfan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan bahwa pengajuan izin kegiatan usaha bullion dari Pegadaian saat ini tengah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×