Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) secara resmi telah mengajukan izin kegiatan usaha bullion kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengembangan ekosistem emas di Indonesia serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
Sekretaris Perusahaan Pegadaian Zulfan Adam menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan layanan inovatif yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Bullion.
Baca Juga: Pegadaian Catat Outstanding Loan Produk Gadai Rp 57,7 Triliun per November 2024
“Dengan demikian, mampu menjembatani kebutuhan pelaku ekosistem emas dan meningkatkan literasi maupun inklusi keuangan di Indonesia,” kata Zulfan kepada Kontan.co.id, Minggu (29/12).
Zulfan menyambut baik hadirnya POJK 17 Tahun 2024, yang memberikan panduan terkait pengelolaan lembaga dan produk usaha bullion.
Ia menilai peraturan ini memberikan arahan yang jelas dalam mengembangkan roadmap produk berbasis emas yang dapat dijalankan Pegadaian.
“Peraturan ini menjadi dasar bagi Pegadaian untuk berpartisipasi dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ungkap Zulfan.
Menurutnya, kegiatan usaha bullion memiliki potensi besar untuk mengintegrasikan ekosistem emas dari hulu hingga hilir.
Layanan ini mencakup berbagai kebutuhan berbasis emas, mulai dari simpanan, titipan, pembiayaan, hingga perdagangan.
Baca Juga: Investasi Emas Menguntungkan, Tapi Perlu Cermat Menyimpannya
“Hal ini tentu berbeda dengan layanan gadai emas dan pembiayaan emas yang selama ini disediakan Pegadaian,” tambah Zulfan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan bahwa pengajuan izin kegiatan usaha bullion dari Pegadaian saat ini tengah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya: Ini Dia Makanan Penurun Kadar Kolesterol Tinggi Terbaik dan Efektif
Menarik Dibaca: Ini Dia Makanan Penurun Kadar Kolesterol Tinggi Terbaik dan Efektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News