Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) membeberkan kinerja terbaru layanan bisnis bullion sejak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 23 Desember 2024. Adapun, Pegadaian menyediakan 4 layanan di bisnis bullion, yaitu Pinjaman Modal Kerja (PMK) Emas, trading atau perdagangan emas, deposito emas, dan jasa titipan emas korporasi.
Secara rinci, Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan, PMK Emas per April 2025 mencapai 150 kilogram (kg) atau nilainya mencapai Rp 233 miliar.
Lebih lanjut, perdagangan emas Pegadaian sudah mencapai 1.132 kilogram atau nilainya sebesar Rp 1,9 triliun per April 2025.
Damar mengungkapkan, layanan unggulan bullion Pegadaian, yakni deposito emas, sudah mencapai lebih dari 1 ton.
"Deposito emas mencapai 1,083 ton per April 2025," ucapnya kepada Kontan, Minggu (4/5).
Baca Juga: Pegadaian Siapkan Dana Rp 152,33 Miliar untuk Lunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Adapun jasa titipan emas korporasi mencapai 2.959 kilogram per April 2025. Meski layanan bullion Pegadaian menunjukkan kinerja positif sejauh ini, Damar menyebut proses monitoring terhadap pencapaian produk berbasis bullion masih terus dilakukan.
Hal itu untuk memastikan bahwa penyaluran produk berbasis bullion dilaksanakan dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, prudent, dan berkesinambungan.
"Selain itu, mapping terhadap potensi bisnis yang muncul dalam penyaluran produk berbasis bullion juga pararel dilaksanakan. Dengan demikian, akan memberikan gambaran komprehensif tentang tren permintaan terhadap produk berbasis bullion, serta kemungkinan penyesuaian target pada tahun berjalan," tuturnya.
Sementara itu, Damar menerangkan sampai saat ini layanan bullion Pegadaian menjadi yang terlengkap dengan 4 layanan produk yang dapat di akses oleh masyarakat dan industri. Oleh karena itu, dia bilang Pegadaian masih terus melakukan optimalisasi kinerja dari keempat layanan tersebut.
Secara rinci, Damar menjelaskan layanan deposito emas merupakan simpanan emas nasabah yang dapat dimonetisasi dengan mendapatkan imbal jasa, kemudian pinjaman modal kerja emas merupakan pinjaman dalam bentuk emas yang dikembalikan dalam bentuk emas, jasa titipan emas korporasi merupakan titipan emas yang tidak dapat dimonetisasi (allocated), serta layanan perdagangan emas merupakan transaksi jual beli emas dalam bentuk batangan murni.
"Ke depannya, apabila Pegadaian sudah berada di tahap ke-3 layanan bullion, Pegadaian dapat menjalankan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha berbasis emas," kata Damar.
Selanjutnya: April 2025, 1.352.024 Debitur Dapat KUR, Cek Syarat & Cara Pengajuan KUR BRI
Menarik Dibaca: Harga Oppo A57 Terbaru Mei 2025, Ponsel Keren dengan Performa Hebat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News