kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   0,00   0,00%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Pekerja dorong pelaksanaan jaminan pensiun


Kamis, 03 Juli 2014 / 15:24 WIB
Pekerja dorong pelaksanaan jaminan pensiun
ILUSTRASI. Petronas akan membeli sumber energi terbarukan Wirsol Australia. REUTERS/Olivia Harris/File Photo


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Serikat Pekerja (SP) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong pelaksanaan program jaminan pensiun sebagai bagian dari jaminan kesejahteraan tenaga kerja. SP BPJS Ketenagakerjaan juga meminta agar harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dapat segera terbit menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

Soalnya, jelang diberlakukannya program jaminan pensiun pada 1 Juli 2015, hingga saat ini RPP yang merupakan cikal bakal pelaksanaan jaminan pensiun belum juga rampung.

“Kami berharap, RPP itu dapat segera diharmonisasi menjadi PP sebagai tanggungjawab pemerintah kepada konstitusi dan rakyat,” Abdurrahman Irsyadi, Ketua Umum SP BPJS Ketenagakerjaan melalui rilis, Rabu (3/7).

Ini, sambung dia, sesuai amanah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Masyarakat pekerja dan pengusaha diharapkan dapat saling berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan bersama,” terang Abdurrahman.

Menurut dia, Indonesia memiliki potensi besar dengan bonus demografi di tahun 2030. Karenanya, program jaminan pensiun sangat diperlukan. Meskipun, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, seperti halnya di negara-negara lain. Dengan catatan, dilakukan secara profesional, mengedepankan prinsip kehati-hatian dan berkelanjutan.

Wacana untuk menunda pelaksanaan program jaminan pensiun malah dinilai sebagai langkah mundur. Diharapkan, pemerintah terpilih kelak dapat menyiapkan fondasi yang kuat untuk pelaksanaan jaminan pensiun yang berjangka panjang, serta skema dan regulasi yang jelas. Sehingga, mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×