Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Industri dana pensiun swasta sepertinya harus berancang-ancang mengambil strategi bisnis baru. Soalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah mengambil kuda-kuda untuk melaksanakan program jaminan pensiun pada 1 Juli 2015 mendatang.
Achmad Riyadi, Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, saat ini, salah satu program wajib pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan tersebut masih dalam tahap pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP). “Rencananya, bakal diterbitkan Agustus tahun ini,” terang dia, akhir pekan.
Program jaminan pensiun tersebut menjadi wajib bagi seluruh perusahaan swasta di Indonesia dan akan berlaku 1 Juli 2015. Namun, khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS/TNI/Polri) baru akan berlaku di 2029 mendatang.
Riyadi menjanjikan, kebijakan program jaminan pensiun yang akan dijalankannya nanti tidak akan tumpang tindih bagi perusahaan yang sudah memiliki jaminan pensiun. Sebab, target BPJS sendiri adalah karyawan baru.
Selain itu, sambung dia, program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk perlindungan dasar. “Kalau jaminan pensiun yang sudah dikelola ya silahkan. Ini kan bertahap. Toh, jaminan kami lebih bersifat dasar,” imbuh dia.
Dalam perjalanannya nanti, perusahaan swasta diwajibkan memberikan jaminan pensiun kepada seluruh tenaga kerjanya. Selama ini, sebagian perusahaan swasta mengelola sendiri jaminan pensiun karyawannya. Ada juga yang mempercayakan penempatannya ke pengelola dana pensiun swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News