Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan periode 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025. Secara rinci, terdapat 1.676 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan. Terbanyak berasal dari fintech lending dengan jumlah 1.107.
Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selalu memonitor semua pengaduan tenaga penagih yang masuk baik dari OJK maupun dari jalur portal pengaduan konsumen yang disediakan oleh AFPI, yakni Jendela AFPI.
Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menyampaikan seluruh pengaduan tersebut akan diproses. Jika terdapat bukti pelanggaran oleh penagih baik dari in-house maupun perusahaan jasa penagihan, tentu pengaduan tersebut dilanjutkan pada sidang komite etik. Nantinya, komite etik akan memanggil, memeriksa, dan melaksanakan sidang.
Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR Kritik Sistem Penempatan Pegawai OJK
"Apabila terdapat bukti melanggar Standard Operating Procedure (SOP) dan pedoman perilaku, akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan individu penagih akan di-blacklist tidak boleh lagi bekerja di industri fintech lending," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (26/2).
Lebih lanjut, Entjik mengatakan anggota komite etik bukan berasal dari perusahaan fintech lending, tetapi mereka kebanyakan dari law firm atau pengacara. Dia bilang hal itu dengan tujuan agar sidang bisa dilakukan secara adil.
Untuk meminimalkan pelanggaran oleh petugas penagih, AFPI terus-menerus melakukan training dan ujian sertifikasi kepada seluruh agen penagih, baik untuk desk collection maupun field collection. Saat ini, Entjik bilang sudah lebih dari 24.000 orang telah di-training dan bersertifikasi.
Dengan adanya training dan sertifikasi, Entjik menyebut hal itu dirasa sangat bermanfaat. Bahkan, dia bilang bisa menurunkan pengaduan tenaga penagih sacara drastis, walaupun untuk menghilangkan pengaduan adalah hal yang tidak mungkin.
Baca Juga: Cek Daftar 97 Pindar Resmi OJK Per Februari 2025
Selanjutnya: Laporan IAEA: Iran Bisa Produksi Enam Bom Nuklir Jika Uranium Dimurnikan Lagi
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (27/2), Cerah Hingga Hujan Petir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News