kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

Pelonggaran LTV tak berlaku bagi bank dengan kredit macet KPR di atas 5%


Jumat, 29 Juni 2018 / 17:02 WIB
Pelonggaran LTV tak berlaku bagi bank dengan kredit macet KPR di atas 5%
ILUSTRASI. Ilustrasi keuangan finansial keluarga - kredit pemilikan rumah


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) hari ini Jumat (29/6) mengumumkan relaksasi loan to value (LTV). Relaksasi LTV ini diumumkan dalam konferensi pers hasil rapat dewan gubernur (RDG) hari ini.

Perry Warjiyo Gubernur BI mengatakan tak semua bank bisa menjalankan relaksasi kredit pemilikan rumah (KPR) yang berlaku mulai 1 Agustus nanti.

"Relaksasi LTV ini tidak berlaku bagi bank dengan NPL net lebih dari 5%," kata Perry dalam konverensi pers hasil RDG, Jumat (29/6). Selain itu, relaksasi LTV ini juga tidak berlaku bagi bank dengan NPL gross KPR kurang dari 5%.

Selain itu relaksasi LTV ini juga tidak berlaku pada pelaksanaan KPR program pemerintah pusat dan daerah. Beberapa pembatasan relaksasi LTV ini bertujuan untuk meningkatkan manajemen risiko.

Untuk meningkatkan manajemen risiko, bank juga wajib memastikan bahwa tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitur lain pada bank yang sama maupun bank lain untuk jangka waktu minimal satu tahun.

Kewajiban ini berlaku hanya untuk bank yang akan menyalurkan kredit atau pembiayaan secara inden. Implementasi pelonggaran inden hanya berlaku bagi bank yang memiliki kebijakan yang memperhatikan kemampuan debitur untuk melakukan pembayaran.

Seiring relaksasi LTV ini, bank juga harus memiliki kebijakan tersendiri yang memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.

Selain itu, implementasi relaksasi ini pelonggaran pencairan bertahap, ini hanya diberikan kepada developer yang memenuhi kebijakan manajemen risiko bank antara lain kelayakan usaha developer.

Terakhir, bank juga wajib memastikan bahwa transaksi dalam rangka pemberian kredt termasuk pembayaran uang muka dan pencairan bertahap harus dilakukan melalui rekening bank dari debitur dan developer atau penjual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×