kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelunasan kredit SNP Finance ke Bank Victoria terhambat


Selasa, 29 Mei 2018 / 21:39 WIB
Pelunasan kredit SNP Finance ke Bank Victoria terhambat
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Victoria Internasional Tbk mengatakan proses pelunasan kredit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) mandek. Maklum perusahaan pembiayaan tersebut tengah dibekukan operasinya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran kasus gagal bayar bunga medium term notes (MTN).

Wakil Direktur Bank Victoria Rusli mengatakan akibat kasus gagal bayar bunga medium term notes (MTN), debiturnya tersebut tengah dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dus, saluran kredit Bank Victoria kepada SNP pun disebut Rusli tengah menuju dalam kategori kredit bermasalah alias non performing loan (NPL).

"Ya pasti (terkendala pelunasan) karena sudah dibekukan operasinya. OJK sudah keluarkan surat pembekuan operasi SNP Finance karena sudah diproses PKPU," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (29/5).

Sayangnya, Rusli tidak hafal persis eksposur kredit yang disalurkan ke SNP Finance. Hanya saja, menurutnya jumlah kredit tersebut terbilang kecil dan sudah menurun. "Menuju NPL, kita masih menunggu proses PKPU ada perdamaian atau tidak," imbuhnya.

Sebagai informasi, berdasarkan sumber Kontan.co.id, selain Bank Victoria, tercatat ada 14 bank lain yang juga memberikan kredit ke multifinance ini.

Kucuran kredit ini bisa bermasalah lantaran OJK dua pekan membekukan kegiatan usaha SNP Finance karena perusahaan mengalami gagal bayar Rp 6,75 miliar, yaitu bunga atas dua medium term notes (MTN) yang diterbitkan akhir 2017 dan awal 2018.

Perusahaan ini juga dinilai memberikan informasi yang tidak benar sehingga merugikan kepentingan debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×