Reporter: Feri Kristianto | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Minat investor untuk mendirikan perusahaan pengelola dana pensiun (dapen) pada tahun depan surut. Makin dekatnya pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagaakerjaan dituding menjadi penyebabnya.
Perkiraan itu dikatakan oleh Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI). Data ADPI menunjukkan, setiap tahun biasanya lebih dari lima dapen baru terbentuk, namun i tahun depan hanya akan ada tiga perusahaan. Tiga perusahaan itupun sisa pembentukan pada tahun ini.
Djoni Rolindrawan, Ketua Umum ADPI mengatakan, BPJS ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan mengikutsertakan karyawan dalam jaminan, sehingga pemain baru harus berpikir ulang bila ingin mendirikan dapen. "Pemain lain tidak ada," katanya, akhir pekan lalu.
Tanpa mau mengatakan detil tiga dapen yang akan terbentuk pada tahun depan, namun ada kabar, dapen itu berasal dari perbankan. Rahun ini ADPI mencatat, ada empat pemain baru dmasuk industri dapen. Dengan begitu sekarang sudah ada total 270 dapen, baik dana pensiun pemberi kerja (DPPK) maupun dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Sebelumnya, Dumoli F Pardede, Kepala Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), berharap, banyak perusahaan mendirikan dana pensiun. Itu untuk mendongkrak jumlah peserta dapen agar semakin besar. Maklum, masih banyak masyarakat belum terjamah layanan dapen. Dari sekitar 240 juta penduduk Indonesia, nasabah dapen baru sekitar 3 juta orang.
Pemain baru dapen diharapkan mampu meningkatkan aset industri yang hingga September 2012 mencapai total Rp 150 triliun. Data Biro Dana Pensiun Bapepam LK menunjukkan, pada September lalu, portofolio investasi dapen naik 18,7% dari Rp 131,6 triliun menjadi Rp 147,5 triliun.
Investasi terbesar terdapat di deposito sebesar Rp 38,38 triliun, obligasi Rp 34,41 triliun, dan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 30,89 triliun. Sementara investasi saham senilai Rp 23,54 triliun.
Untuk memikat pemain baru, ADPI kini tengah berusaha agar portofolio investasi dapen diperlonggar sehingga bisa masuk pasar global. Menurut Djoni, keinginan masuk pasar global terbentur Peraturan Mentri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun yang tidak membolehkan dapen melirik global bond.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News