kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.341   40,00   0,25%
  • IDX 7.393   80,98   1,11%
  • KOMPAS100 1.044   7,78   0,75%
  • LQ45 789   4,02   0,51%
  • ISSI 247   4,54   1,87%
  • IDX30 409   1,72   0,42%
  • IDXHIDIV20 466   1,26   0,27%
  • IDX80 118   0,93   0,80%
  • IDXV30 119   0,46   0,39%
  • IDXQ30 130   0,07   0,06%

OJK Beberkan Ketentuan dalam SEOJK Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi


Senin, 21 Juli 2025 / 10:40 WIB
OJK Beberkan Ketentuan dalam SEOJK Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi
ILUSTRASI. OJK menerbitkan SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan terdapat beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025.

Ketentuannya, antara lain penyesuaian jenis laporan berkala yang wajib disampaikan oleh perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Selain itu, penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian laporan berkala, penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atas laporan triwulan bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi.

Baca Juga: Produk Asuransi Parametrik Bencana Tengah Disusun, Ini Respons OJK

"Selanjutnya, penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian laporan berkala sesuai dengan bentuk dan susunan laporan berkala yang tersedia dalam sistem pelaporan OJK," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (18/7).

Ismail mengungkapkan ketentuan dalam SEOJK tersebut berlaku pada 23 Juni 2025. Oleh karena itu, dia bilang seluruh perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan sistem internalnya guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan yang baru.

OJK berharap langkah itu dapat mendukung penguatan industri perasuransian secara efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian. Selain itu, OJK juga berharap proses pelaporan menjadi lebih relevan, akurat, dan mampu mencerminkan kondisi perusahaan secara komprehensif kepada para pemangku kepentingan.

Baca Juga: OJK Catat Pertumbuhan Investasi Asuransi Jiwa, Begini Kondisi Sejumlah Pemain

Sebagai informasi, SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi merupakan penyempurnaan atas SEOJK Nomor 25/SEOJK.05/2020, sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2023 yang sebelumnya menjadi acuan dalam penyampaian laporan berkala perusahaan.

Adapun penerbitan SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 merupakan implementasi atas amanat Pasal 8 dan Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian yang mengharuskan adanya penyesuaian regulasi agar sejalan dengan praktik dan standar terbaru dalam pelaporan perusahaan. 

Selanjutnya: Deloitte: Sentimen Konsumen Inggris Alami Penurunan Terdalam dalam Hampir 3 Tahun

Menarik Dibaca: Gerakan Warkop RAWvolution dari Jalin Foundation Jadi Inisiasi Ruang Ekspresi Remaja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×