Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain dana pensiun terus berkurang dalam beberapa tahun terakhir. Meski jumlah entitasnya menurun tapi pengelolaan dana investasi dari dana pensiun justru menunjukkan peningkatan.
Mengutip laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai Maret 2019, jumlah pengelola dana pensiun berjumlah 227 pelaku usaha. Jumlah tersebut menurun dibandingkan Maret tahun lalu yaitu sebanyak 234 perusahaan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menjelaskan bahwa berkurangnya pemain dana pensiun terjadi pada Dana Pensiun Pemberi Kerja – Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK-PPMP). Sampai dengan Maret 2019, pemain DPPK-PPMP berkurang hingga 5 pemain menjadi 162 perusahaan dari Maret tahun lalu.
“Para pemberi kerja atau pendiri tidak mampu lagi mengeluarkan iuran peserta sehingga posisi dana pensiun berkurang terus, sedangkan kewajiban terus meningkat,” kata Bambang kepada Kontan, pekan lalu.
Dengan kondisi itu, mereka tidak kuat mendanai kewajiban berupa pembayaran manfaat bulanan yang berdasarkan hitungan aktuari berupa pengelolaan rasio kecukupan dana (RKD). Ini merupakan cara untuk mengukur kesehatan finansial perusahaan dana pensiun dari sisi pendanaan.
Faktor penurunan lainnya, karena adanya kewajiban para pemberi kerja untuk ikut serta pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pada akhirnya berimbas terhadap penurunan jumlah penyelenggara dapen, khususnya DPPK,
Untuk bisa bertahan, beberapa pemain DPPK-PPMP beralih ke Dana Pensiun Pemberi Kerja - Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK-PPIP). Ia mencontohkan yang terjadi pada dapen Pupuk Kujang dan dapen Pupuk Kaltim Bontang.
“Sedangkan dapen Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) dan dapen Wijaya Karya mendirikan PPMP dan PPIP,” tambah Bambang.
Ada perbedaan kerja DPPK-PPMP dan DPPK-PPIP. Khusus PPMP, biaya penyelenggara tidak dapat diprediksi dengan pasti dan tanggub jawab beban penyelenggara dilimpahkan ke perusahaan. Dengan kata lain, risiko investasi juga tanggung jawab perusahaan.
Berbeda dengan PPIP, biaya perusahaan untuk penyelenggaraan sendiri lebih dapat diprediksi sementara risiko investasi bergeser dari pemberi kerja kepada peserta.
Meski demikian tapi pengelolaan dana investasi dapen masih tumbuh. Sampai Maret 2019, dana investasi DPLK tumbuh 9,08% secara year on year (yoy). Sedangkan PPIP tumbuh 5,57% dan PPMP hanya 0,63%. Ia memperkirakan sampai akhir tahun dana investasi dana pensiun hanya tumbuh satu digit.
“Menurut saya, PPIP dan DPLK masih tumbuh. Sementara PPMP sudah tidak tumbuh karena kenaikannya sangat kecil, apalagi kalau ada konversi pada akhir tahun maka PPMP bisa tumbuh semakin kecil,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News