kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Pemain fintech dipersilahkan bermanuver di area bebas hukum


Minggu, 04 Agustus 2019 / 13:43 WIB
Pemain fintech dipersilahkan bermanuver di area bebas hukum


Reporter: Agustinus Respati | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah melakukan sandbox regulatory per Juli 2019.

Sebulan pasca batch I dilaksanakan, Kepala Departemen Grup Inovasi Digital dan Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono mengungkapkan batch II akan dimulai dalam waktu dekat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Triyono selalu mengimbau kepada para pelaku fintech untuk bermain di area kekosongan hukum. Artinya, fintech diizinkan untuk bermanuver di area yang belum diatur hukum.

Baca Juga: OJK sebut batch I sandbox regulatory punya peluang lolos yang besar

"Misalnya ada fintech yang bisnisnya mempercepat proses klaim asuransi, itu kan belum ada aturannya, jadi boleh," kata dia.

Triyono menambahkan bahwa peraturan yang ada tidak bisa dilanggar. Pelaku fintech harus mematuhi semua peraturan yang berlaku, baik POJK, Undang-Undang Perbankan, peraturan asuransi, dan banyak peraturan lain.

Baca Juga: OJK: Sandbox batch II segera dilaksanakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×