Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan financial technology (fintech) yang mendapat izin terus bertambah. Terbaru, Aktivaku resmi mengantongi izin usaha penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aktivaku sebagai salah satu platform fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia yang berbasis properti dan usaha produktif resmi terdaftar dan berizin penuh sejak 24 Agustus 2021.
Menurut data OJK per 25 Agustus 2021, saat ini terdapat 77 perusahaan P2P lending yang menyandang status berizin. Lalu 39 perusahaan yang masih menyandang status terdaftar, 5 perusahaan mengembalikan tanda daftar.
Adanya izin OJK menegaskan, Aktivaku berhasil menunaikan tahapan pengajuan izin usaha penuh. Di antaranya telah menggunakan aplikasi dokumen elektronik disertai tanda tangan digital. Serta menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan sertifikasi ISO 27001 mengenai tata kelola penanganan informasi.
"Setelah mendapat izin, Aktivaku dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat mengajukan pinjaman dan melakukan pendanaan sebagai alternatif pengembangan dana,” kata Chief Operating Officer Aktivaku, Tofan Saban, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News