kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Pembatasan gadai emas usai Lebaran


Sabtu, 27 Agustus 2011 / 07:55 WIB
Pembatasan gadai emas usai Lebaran
ILUSTRASI. Kemenkeu.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Roy Franedya | Editor: Edy Can

JAKARTA. Lonjakan bisnis gadai (ArRahn) emas di bank syariah mendapat perhatian khusus Bank Indonesia (BI). Regulator perbankan ini berencana membatasi penyaluran pembiayaan di segmen tersebut. Pembahasan bentuk pengaturan kini sudah memasuki tahap akhir.

Salah satu model pembatasan yang dipertimbangkan bank sentral adalah mengaitkan dana pihak ketiga (DPK) dengan pembiayaan qardh yang menjadi akad dalam gadai. Sederhananya, perbankan hanya boleh menyalurkan pembiayaan ke gadai emas hingga batas tertentu. "Berapa besar batasannya, sedang dibahas tim," ujar Mulya Efendi Siregar BI, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Jumat (26/8).

Pembatasan ini berdasarkan risiko pasar yang muncul dari volatilitas harga emas. Selain itu, bisnis ini bukan menu utama bank syariah, tapi hanya pelengkap. "Kalau menjadi fokus utama, bank tidak akan mempunyai kontribusi ke sektor riil," tambahnya.

Mulya mengungkapkan, pembatasan ini merupakan rekomendasi dari Komite Perbankan Syariah (KPS), yang salah satu anggotanya ketua Dewan Syariah Nasional (DSN). Rencananya aturan tersebut akan rampung setelah Lebaran. Kebijakan ini akan melengkapi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang produk perbankan syariah.

Krisis likuiditas

Fatwa DSN menyatakan, dalam menjalankan bisnis gadai, bank bisa menggunakan modal sendiri dan DPK. Kalau bank menggunakan modal sendiri,BI tidak mempermasalahkan. "Namun karena banyak yang menggunakan DPK, kami perlu membatasi agar dana masyarakat aman," terang Mulia.

Pembatasan ini juga untuk mencegah terjadinya krisis likuiditas diperbankan. Bisa saja ketika harga emas turun, nasabah yang melakukan gadai emas tidak menebus kembali, alias membiarkan agunan dieksekusi bank.

Masalah muncul ketika ada deposan ingin menarik dana, tetapi tidak memiliki uang, melainkan emas. Tentu deposan tidak mau menukar dana mereka dengan emas yang sedang turun. Hal ini berakibat krisis likuiditas di bank.

Hasanuddin, Wakil Sekretaris DSNmenginformasikan, bank sentral akan mematok portofolio gadai emas sebesar 30% dari total pembiayaan. BI perlu mengatur bisnis ini, lantaran gadai emas tak lagi untuk memenuhi likuiditas nasabah, tapi spekulasi. Ini melenceng dari prinsip-prinsip syariah. "Uangnya disitu-situ saja, tidak berdampak ke ekonomi, " katanya.

Direktur Pembiayaan Mikro dan Kecil Bank Syariah Mandiri (BSM), Hanawijaya mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan niat BI membatasi gadai emas. Lagipula, saat ini rata-rata porsi gadai emas bank syariah baru sekitar 10% dari total pembiayaanalias masih kecil. "Kebijakan ini membuat bisnis gadai emas lebih terarah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×