Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memiliki fasilitas manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan dalam menjalankan program jaminan hari tua (JHT). Layanan pembiayaan ini kian ramai diminati nasabah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Oni Marbun mengatakan, hingga tahun 2022, terdapat 1.145 unit atau peserta yang mendapatkan penyaluran MLT dengan total nominal Rp 306 miliar. Jika dibandingkan dengan tahun 2021, penerima manfaat berjumlah 199 unit atau peserta dengan total nominal Rp 49 miliar.
"Perkembangan pembiayaan rumah BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengalami peningkatan yang signifikan, terbukti dengan peminat manfaat layanan tambahan perumahan bertambah di tahun 2022," kata Oni kepada Kontan.co.id, akhir pekan ini.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Klaim JKP Senilai Rp 34,1 Miliar
Peningkatan yang signifikan ini salah satunya disebabkan terbitnya Permenaker 17 Tahun 2021 yang mendasari adanya beberapa peningkatan manfaat dalam MLT.
Oni mengatakan, BP Jamsostek optimis program MLT ini akan mengalami peningkatan pemanfaat layanan tambahan baik penyaluran berupa kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit pemilikan apartemen (KPA), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan atau kredit konstruksi (KK).
"Karena tahun ini kami berkomitmen akan lebih gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada stakeholder tentang manfaat layanan tambahan ini," tutur Oni.
Untuk diketahui, MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BP Jamsostek kepada peserta program JHT dalam bentuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta, pinjaman renovasi perumahan maksimal sebesar Rp 200 juta, serta KPR maksimal sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas take over KPR dari skema umum menjadi skema MLT untuk mendapatkan bunga yang lebih ringan. Ida menambahkan, dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja juga bisa mendapatkan kemudahan dalam kepemilikan rumah tanpa dikenakan iuran tambahan.
Untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus sudah terdaftar BP Jamsostek selama minimal satu tahun. Selain itu, terdaftar minimal tiga program antara lain JHT, Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan aktif membayar iuran.
Sekadar informasi, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan hingga September 2022 tercatat mencapai Rp 607 triliun. Nilainya naik dari Rp 522,39 triliun pada September tahun 2021.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Menggandeng Pegadaian Untuk Perluas Layanan Peserta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













