Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 8 September 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-72/D.05/2026 per 2 September 2026 tentang pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB) Makin Ramai, Likuiditas Perbankan Masih Aman
Dengan diberikannya izin usaha tersebut, PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance beralamat di Gedung Panin Life Center, Lantai 3 Jalan Letjend. S. Parman Kav. 91, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.
Adapun PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance sebelumnya merupakan unit usaha syariah di PT Panin Dai-ichi Life. Berdasarkan laporan keuangan di situs resmi perusahaan, unit usaha syariah PT Panin Dai-ichi Life mencatatkan total aset gabungan sebesar Rp 300,98 miliar per Juni 2026, sedangkan kontribusi gabungan mencapai Rp 29,15 miliar per Juni 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














