Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menargetkan, peraturan mengenai izin berjenjang alias multiple license akan terbit dalam dua bulan mendatang.
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, Jumat (20/7) menjelaskan, penerapan multiple license ini akan berlaku untuk semua bank di Indonesia tidak hanya untuk bank asing. Penerapan ini dilakukan untuk memfasilitasi rencana pembukaan kantor cabang bank di seluruh wilayah Indonesia.
Menurutnya, peraturan ini tidak akan berlaku surut. Artinya yang terkena aturan ini hanya perbankan yang mengajukan izin baru untuk pembukaan cabang.
"Sekarang untuk bank-bank itu tidak boleh lagi hanya buka di 14 kota besar seperti selama ini. Mereka harus buka juga di daerah kecil," tegasnya.
Melalui aturan ini BI menegaskan, hanya perbankan dengan kategori tingkat kesehatan Good Corporate Governance (GCG) di level 1 dan 2 lah yang bisa membuka kantor cabang. Artinya, jika dulu perbankan bisa secara leluasa membuka kantor cabang, kini mereka harus memenuhi standar kesehatan yang dipatok BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News