kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pembukaan kantor cabang bank bakal lebih ketat


Jumat, 20 Juli 2012 / 15:40 WIB
Pembukaan kantor cabang bank bakal lebih ketat
ILUSTRASI. Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta. KONTAN/Muradi


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menargetkan, peraturan mengenai izin berjenjang alias multiple license akan terbit dalam dua bulan mendatang.

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, Jumat (20/7) menjelaskan, penerapan multiple license ini akan berlaku untuk semua bank di Indonesia tidak hanya untuk bank asing. Penerapan ini dilakukan untuk memfasilitasi rencana pembukaan kantor cabang bank di seluruh wilayah Indonesia.

Menurutnya, peraturan ini tidak akan berlaku surut. Artinya yang terkena aturan ini hanya perbankan yang mengajukan izin baru untuk pembukaan cabang.

"Sekarang untuk bank-bank itu tidak boleh lagi hanya buka di 14 kota besar seperti selama ini. Mereka harus buka juga di daerah kecil," tegasnya.

Melalui aturan ini BI menegaskan, hanya perbankan dengan kategori tingkat kesehatan Good Corporate Governance (GCG) di level 1 dan 2 lah yang bisa membuka kantor cabang. Artinya, jika dulu perbankan bisa secara leluasa membuka kantor cabang, kini mereka harus memenuhi standar kesehatan yang dipatok BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×