kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemegang Saham Restui Akuisisi Mandala Finance oleh MUFG Bank dan Adira Finance


Kamis, 15 Februari 2024 / 20:39 WIB
Pemegang Saham Restui Akuisisi Mandala Finance oleh MUFG Bank dan Adira Finance
ILUSTRASI. Mandala Finance mendapat restu dari pemegang saham untuk diakuisisi oleh MUFG Bank dan Adira Finance.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mandala Multifinance Tbk atau Mandala Finance (MFIN) mendapat restu dari pemegang saham untuk diakuisisi oleh MUFG Bank, Ltd besama dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF).

Dilansir dari keterbukaan informasi, Kamis (15/2), Mandala Finance telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa (13/2) dan menyetujui perubahan pemegang saham pengendali dengan pengambilalihan oleh MUFG Bank, Ltd dan ADMF.

Komposisi kepemilikan saham MFIN nantinya akan menjadi MUFG Bank, Ltd sebesar 1.871,038.600 lembar saham, ADMF sebesar 265.000.000 lembar saham dan masyarakat sebesar 513.961.400 lembar saham.

Baca Juga: Antisipasi Dampak Pemilu 2024, Mandala Finance Bakal Lakukan Langkah Ini

“Menyetujui memberi kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan perubahan pemegang saham tersebut yang merupakan akibat dari dilaksanakannya pengambilalihan Perseroan,” tulis keterbukaan tersebut.

Selain itu, RUPSLB juga menyetujui rencana perusahaan untuk peningkatkan modal disetor dalam memenuhi ketentuan modal minimum perusahaan pembiayaan berdasarkan ketentuan regulator. Peningkatan ini akan dilakukan setelah proses akuisisi selesai.

“Menyetujui memberi kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham lanjutan terkait dengan pelaksanaan peningkatan modal Perseroan setelah penyelesaian proses penawaran tender wajib,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×