kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Pemegang saham setuju tambahan modal tanpa HMTED, ini hasil lengkap RUPLB Bukopin


Selasa, 25 Agustus 2020 / 18:48 WIB
Pemegang saham setuju tambahan modal tanpa HMTED, ini hasil lengkap RUPLB Bukopin
ILUSTRASI. Pemegang saham Bank Bukopin setuju tambahan modal tanpa HMTED. Kookmin akan menyerap saham Bukopin.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk (BBKP), Selasa (25/8), menyetujui rencana penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMED) alias private placement.

Sebelumnya Bank Bukopin telah menyelesaikan aksi korporasi dalam rangka penguatan modal melalu Penawaran Umum Terbatas (PUT) V yang telah selesai pada 27 Juli lalu. Dari aksi korporasi tersebut Bukopin berhasil mendapat dukungan permodalan dari KB Kookmin Bank (KB) dan pemegang saham lainnya, sekaligus menjadikan KB sebagai pemegang saham terbesar saat ini dengan kepemilikan 33,90%.

Dalam RUPSLB ini, terdapat 4 (empat) agenda yang dibahas. Yakni, persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar, persetujuan atas perubahan Pasal 4 Ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan, persetujuan atas aksi korporasi Bukopin melalui skema PMTHMETD. Serta, persetujuan perubahan susunan anggota direksi dan dewan komisaris.

Baca Juga: Walkout dari RUPSLB Bank Bukopin, begini kata Bosowa Corporindo

Dalam agenda pertama, Bukopin meminta persetujuan kepada para pemegang saham untuk melakukan penyesuai Anggaran Dasar Bank Bukopin pada pasal 3. Hal tersebut perlu dilakukan sehubungan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Bukopin dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017.

Sementara di agenda kedua, Bukopin meminta persetujuan pemegang saham untuk dapat melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar pada Pasal 4 Ayat 1 dan 2.

"Perubahan tersebut dilakukan sehubungan dengan peningkatan modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam kaitannya dengan pelaksanaan PMTHMETD. Atas hasil pelaksanaan PMTHMETD, modal dasar Perseroan akan bertambah hingga kisaran Rp 3,5 triliun, setelah sebelumnya berada pada posisi Rp 2,5 triliun," ujar Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).

Dalam RUPSLB tersebut, Bukopin juga sudah mengantongi persetujuan dari para pemegang saham untuk dapat melaksanakan aksi korporasi melalui skema PMTHMETD.

Dalam aksi tersebut, Bukopin akan menerbitkan sejumlah saham baru yang akan diserap langsung oleh KB hingga porsi kepemilikan sahamnya mencapai 67% di Bank Bukopin. Hal tersebut sejalan dengan komitmen KB dalam memberikan kontribusinya terhadap penguatan fundamental Bank Bukopin, sehingga kinerja Bukopin dapat tumbuh berkelanjutan.

Sebanyak 96,12% suara dari seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat setuju atas aksi korporasi tersebut.

Baca Juga: RUPSLB Bank Bukopin rombak jajaran manajemen



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×