Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menegaskan program penyelamatan polis di Jiwasraya dapat memberikan kepastian pemenuhan kewajiban Jiwasraya bagi pemegang polis yang sejak tahun 2018 tidak mendapatkan haknya.
Oleh karena itu pemegang polis tetap dapat menerima sebagian besar dari haknya, di mana nilainya jauh lebih baik dibandingkan dengan opsi likuidasi.
Baca Juga: Eks Dirut Garuda Ari Askhara ditetapkan tersangka penyelundupan harley dan brompton
Program penyelamatan polis ini, kata Arya, juga menjaga kepercayaan pemegang polis secara khusus dan masyarakat secara umum terhadap BUMN, pemerintah dan industri asuransi secara keseluruhan.
“Penyelamatan polis melalui PMN ini adalah bail in bukan bail out. Artinya juga mencegah kerugian yang lebih besar yang dialami Jiwasraya akibat janji pengembangan yang tinggi,” terang Arya.
Selanjutnya: Kejagung memeriksa 4 saksi terkait kasus korupsi Jiwasraya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News