kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah kaji aturan dana pensiun pegawai swasta


Rabu, 26 November 2014 / 14:12 WIB
Pemerintah kaji aturan dana pensiun pegawai swasta
ILUSTRASI. Chief Operating Officer (COO) Gaweku Kenichi Fujiki


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah akan menyiapkan regulasi untuk menjalankan program pemberian dana pensiun bagi pegawai swasta.

"Kemudian, Pak Wakil Presiden juga akan membantu untuk menyegerakan kesiapan aspek regulasi program-program jaminan sosial dan progam pensiun bagi pekerja swasta," ujar Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).

Elvyn mengatakan, regulasi yang akan disusun oleh pemerintah tidak hanya mengenai dana pensiun bagi pekerja swasta, namun juga mengenai kesehatan bagi pekerja atau buruh melalui BPJS Kesehatan.

"Pak Wakil Presiden juga akan menyegerakan aspek regulasi dalam operasi penuh BPJS Kesehatan tahun depan," tutur Elvyn.

Sementara pemerintah menyusun regulasi tersebut, Elvyn mengungkapkan pihaknya akan meyiapkan hunian bagi pekerja atau buruh dalam bentuk rusunami, rusunawa maupun rumah tinggal yang bekerjasama dengan pihak ketiga.

Namun untuk mendapatkan fasilitas itu, Elvyn mengatakan para pekerja atau buruh harus memenuhi syarat, yakni menjadi peserta BPJS.

"Jadi persyaratannya harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutur Elvyn. (Imanuel Nicolas Manafe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×