kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Pemerintah kaji aturan dana pensiun pegawai swasta


Rabu, 26 November 2014 / 14:12 WIB
Pemerintah kaji aturan dana pensiun pegawai swasta
ILUSTRASI. Chief Operating Officer (COO) Gaweku Kenichi Fujiki


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah akan menyiapkan regulasi untuk menjalankan program pemberian dana pensiun bagi pegawai swasta.

"Kemudian, Pak Wakil Presiden juga akan membantu untuk menyegerakan kesiapan aspek regulasi program-program jaminan sosial dan progam pensiun bagi pekerja swasta," ujar Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).

Elvyn mengatakan, regulasi yang akan disusun oleh pemerintah tidak hanya mengenai dana pensiun bagi pekerja swasta, namun juga mengenai kesehatan bagi pekerja atau buruh melalui BPJS Kesehatan.

"Pak Wakil Presiden juga akan menyegerakan aspek regulasi dalam operasi penuh BPJS Kesehatan tahun depan," tutur Elvyn.

Sementara pemerintah menyusun regulasi tersebut, Elvyn mengungkapkan pihaknya akan meyiapkan hunian bagi pekerja atau buruh dalam bentuk rusunami, rusunawa maupun rumah tinggal yang bekerjasama dengan pihak ketiga.

Namun untuk mendapatkan fasilitas itu, Elvyn mengatakan para pekerja atau buruh harus memenuhi syarat, yakni menjadi peserta BPJS.

"Jadi persyaratannya harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutur Elvyn. (Imanuel Nicolas Manafe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×