kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Pemerintah Kaji Pemutihan Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta, Begini Tanggapan Bank


Jumat, 17 Oktober 2025 / 18:20 WIB
Pemerintah Kaji Pemutihan Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta, Begini Tanggapan Bank
ILUSTRASI. Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan untuk melakukan hapus tagih kredit yang nilainya di bawah Rp1 juta bagi calon debitur FLPP.


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA Saat ini Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan untuk melakukan hapus tagih kredit yang nilainya di bawah Rp1 juta bagi calon debitur FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

Hapus tagih atau pemutihan kredit bernominal kecil ini bertujuan supaya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terganjal administratif Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) karena ada kredit macet, nantinya bisa mengakses KPR bersubsidi.

Sejumlah perbankan turut menanggapi wacana ini. PT Bank Tabungan Negara Tbk menyampaikan pihaknya akan selalu mendukung kebijakan dan arahan regulator atau OJK guna mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan pruden.

Direktur Risk Management BTN Setiyo Wibowo menyebut, bahwa di lapangan memang ada sebagian calon debitur yang belum lolos karena riwayat kredit kurang baik, termasuk karena tunggakan kecil, tetapi menurutnya itu lumrah dalam proses underwriting

Baca Juga: Faktor Pemicu Penanaman Modal Asing di Indonesia Turun pada Kuartal III-2025

Jika regulasi baru terkait hapus tagih kredit macet di bawah Rp 1 juta resmi diteken, Setiyo bilang BTN akan senantiasa menjaga proses sesuai dengan ketentuan dan prinsip prudential.

"Jika regulasi terkait penghapusan tagih di bawah Rp 1 juta resmi terbit, kami akan menyesuaikan proses sesuai ketentuan dengan tetap menjaga prinsip prudential banking dan mitigasi moral hazard karena risiko tetap berada di bank," jelas Setiyo kepada Kontan, Jumat (17/10/2025).

Terakhir, dalam menjaga kualitas kredit FLPP tetap terjaga, strategi BTN adalah memperkuat pre-screening proses, edukasi literasi kredit, serta memastikan kemampuan bayar calon debitur.

Di sisi lain, salah satu bank daerah penyalur FLPP yakni PT Bank BPD DIY mengutarakan, jika dalam merespons wacana ini, Bank akan selalu mengacu pada ketentuan BP Tapera.

"Bank BPD DIY dalam memberikan kredit FLPP selalu mengacu pada ketentuan dari BP Tapera antara lain terkait syarat-syarat debitur, besarnya plafon, dan maksimal penghasilan" ungkap Direktur Pemasaran dan Usaha Syariah BPD DIY Raden Agus Trimurjanto.

Selain itu, BPD DIY juga patuh pada ketentuan Peraturan OJK, salah-satunya POJK No. 40 Tahun 2019, yang di dalamnya mengatur kolekbilitas. 

Agus bilang, kalau kendala calon debitur FLPP tak semata hanya disebabkan oleh SLIK, melainkan juga kondisi pinjaman yang sedang dinikmati kolekbilitasnya tidak lancar.

Agar target penyaluran FLPP sesuai rencana, maka Bank harus sangat selektif dalam menguji calon debitur melalui 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition). Selain itu Bank juga perlu dan mengantisipasi dan memitigasi risiko-risiko yang berpotensi muncul.

Menurut Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, sebelum dilakukannya pemutihan kredit macet perlu adanya pengecekan lebih jeli apakah nasabah berhak dilakukan hapus tagih atau tidak.

Sebab, bakal ada potensi moral hazard ketika ada pemutihan dari pemerintah dengan kriteria tertentu. 

Baca Juga: Laju Penurunan Saham Big Banks Tertahan Aksi Akumulasi BPJS Ketenagakerjaaan

"Bisa jadi kemampuan bayar orang yang punya kredit macet di atas Rp1 juta lebih baik, namun tidak mendapatkan pemutihan. Jadi saya rasa kuncinya bukan di besaran hutang yang terhutang, namun di kemampuan bayarnya," ujar Nailul.

Selain itu, harus ada jaminan bahwa ketika kredit macet calon debitur sudah diputihkan, dia akan membeli rumah dan tidak akan macet di kemudian hari. 

"Jaminan ini menjadi instrumen untuk mengikat dan tidak menimbulkan moral hazard. Mereka ya harus membeli rumah KPR dan tidak akan macet lagi ke depannya, kecuali kondisi kahar," lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan jika wacana hapus tagih kredit macet di bawah Rp1 juta ini awalnya merupakan usulan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara.

"Itu kan dari usulan dari Menteri Ara, katanya ada demand yang dari sekian ratusan ribu orang tetapi nggak bisa masuk. Mereka masih di-blacklist karena punya pinjaman yang belum dibayar atau dianggap kredit macet," ungkap Purbaya saat ditemui di Kuningan Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Untuk bagaimana kelanjutannya, Purbaya bilang jika pihaknya akan mendiskusikan/melakukan investigasi dengan pihak terkait, apakah kredit macet bagi calon debitur FLPP dengan nilai di bawah Rp 1 juta tersebut bisa diputihkan.

Menurut penuturan Purbaya, hapus tagih kredit macet ini bisa dipertimbangkan untuk dilakukan jika pengembang FLPP bersedia untuk menanggung/membayar.

Guna menindaklanjuti hal ini, Senin depan Purbaya bakal menemui Ketua BP Tapera untuk meminta laporan. Kemudian pada hari Kamis mendatang, Purbaya berencana akan menemui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendiskusikan hal ini lebih lanjut.

"Tapi ini tergantung dari temuan hari Senin, betul nggak seperti itu yang disebutkan. Bahwa ada ratusan ribu orang siap untuk pinjam, tapi terkendala karena punya rekor kredit macet yang di bawah Rp 1 juta," lanjut Purbaya.

Baca Juga: Kolaborasi Jepang-Indonesia, Jababeka Hadirkan Hunian IBUKI Sakurayama Mulai Rp1,2 M

Selanjutnya: IHSG Turun 2,57% Menjadi 7.915, Net Buy Asing Rp 3,04 Triliun Hari Ini (17/10)

Menarik Dibaca: Apa Benar Minum Kopi saat Pagi Bikin Panjang Umur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×