kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.783   -127,00   -0,71%
  • IDX 6.365   -44,28   -0,69%
  • KOMPAS100 835   -9,48   -1,12%
  • LQ45 634   -6,17   -0,96%
  • ISSI 221   -1,24   -0,56%
  • IDX30 356   -3,64   -1,01%
  • IDXHIDIV20 434   -4,17   -0,95%
  • IDX80 95   -1,11   -1,15%
  • IDXV30 120   -0,72   -0,60%
  • IDXQ30 113   -1,42   -1,25%

Pemerintah Pastikan Cicilan KDMP ke Himbara Tak Molor, Ekonom Soroti Skemanya


Senin, 10 Agustus 2026 / 17:40 WIB
Pemerintah Pastikan Cicilan KDMP ke Himbara Tak Molor, Ekonom Soroti Skemanya
ILUSTRASI. Perkembangan Kopdes Merah Putih di Jawa Tengah (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan pembayaran angsuran pertama pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tetap dilakukan sesuai jadwal pada September 2026. Kepastian tersebut disampaikan di tengah beredarnya rumor mengenai permintaan penundaan pembayaran oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

Berdasarkan pemberitaan kontan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, angsuran pertama pembiayaan KDMP kepada Himbara memang akan jatuh tempo pada September 2026. Namun sebelum pembayaran dilakukan, pemerintah harus terlebih dahulu menyelesaikan proses verifikasi dan validasi pembangunan koperasi.

Setelah proses tersebut selesai dan diverifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Menteri Keuangan akan melakukan pembayaran kepada Himbara.

Baca Juga: OJK Sebut Implementasi Asuransi Kredit Fintech Lending Masih Menghadapi Tantangan

Ia mengatakan, pemerintah tengah mengejar penyelesaian seluruh persyaratan administrasi selama Agustus sehingga pembayaran angsuran pertama dapat dilakukan sebelum jatuh tempo.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan, pemerintah telah menyiapkan skema pembayaran tersebut.

Purbaya menjelaskan total pembiayaan kredit KDMP diperkirakan mencapai sekitar Rp240 triliun yang disalurkan kepada lebih dari 80.000 koperasi desa dengan plafon sekitar Rp3 miliar per koperasi.

Dengan tenor enam tahun, pemerintah memperkirakan kewajiban pembayaran pokok mencapai sekitar Rp40 triliun setiap tahun di luar pembayaran bunga.

"Itu kan Rp240 triliun kreditnya. Kira-kira setiap tahun itu di-stretch ke enam tahun. Jadi setiap tahun pokoknya jatuh Rp40 triliunan, tambah bunga sedikit," ujar Purbaya dalam Media Briefing, Rabu (5/8/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah akan menggunakan APBN sebagai sumber pembayaran. Ia menilai skema tersebut tetap memberikan manfaat bagi masyarakat desa karena keuntungan koperasi nantinya akan dibagikan melalui sisa hasil usaha (SHU), sementara aset koperasi menjadi milik desa.

"Yang jelas kita pastikan cicilan pertama pemerintah di bulan September tidak akan molor," tegasnya. Namun, pernyataan pemerintah tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai struktur pembiayaan program.

Sejak awal, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan mekanisme dukungan pembayaran melalui Dana Desa bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) apabila koperasi tidak mampu memenuhi kewajiban kredit kepada bank.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman KDMP.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah desa dapat memberikan dukungan pembayaran pinjaman apabila koperasi mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya kepada bank. 

Baca Juga: Bank Jakarta Perkuat Digitalisasi, Tak Ingin Dipilih Hanya karena Milik Pemprov DKI

Namun, pemanfaatan Dana Desa dibatasi paling banyak 30% dari pagu Dana Desa dan ditempatkan sebagai mekanisme terakhir (last resort), bukan sebagai sumber pembayaran utama sejak awal pembiayaan.

Pernyataan pemerintah terbaru kemudian memunculkan pertanyaan. Menkeu Purbaya menyatakan, pembayaran angsuran KDMP kepada Himbara akan dilakukan melalui APBN dengan memanfaatkan Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), maupun Dana Bagi Hasil (DBH). Skema tersebut dinilai berbeda dengan konstruksi awal yang menempatkan Dana Desa sebagai dukungan pembayaran ketika koperasi mengalami gagal bayar.

Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pembagian tanggung jawab pembayaran antara pemerintah, Agrinas sebagai pelaksana program, koperasi sebagai penerima manfaat, serta Himbara sebagai kreditur.

Sejumlah ekonom pun menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai struktur pembiayaan, posisi masing-masing pihak dalam akad kredit, serta mekanisme mitigasi risiko agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi industri perbankan.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman menilai, secara hukum kewajiban pembayaran tetap harus melekat pada pihak yang menjadi debitur dalam akad kredit.

"Kalau secara legal debitur dalam akad kredit adalah Agrinas Pangan atau KDMP, maka kewajiban pembayaran tetap melekat pada debitur tersebut. Status sebagai pelaksana program pemerintah tidak otomatis memindahkan kewajiban kepada Kementerian Keuangan, kecuali sejak awal memang ada skema penjaminan atau pembayaran pemerintah yang diatur secara eksplisit," ujarnya.

Menurut Rizal, apabila posisi debitur, pelaksana proyek, dan penanggung risiko tidak dijelaskan secara tegas, Himbara berpotensi menghadapi risiko kredit maupun moral hazard yang pada akhirnya dapat berubah menjadi contingent liability bagi fiskal.

Ia juga menyoroti penggunaan Dana Desa sebagai sumber pembayaran kredit.

Menurutnya, Dana Desa tidak seharusnya menggantikan mekanisme credit underwriting maupun proses penagihan yang lazim dilakukan bank.

"Harus dibedakan secara tegas antara sumber pembayaran, jaminan, dan eksekusi ketika terjadi gagal bayar. Kalau Dana Desa bisa langsung menjadi bantalan ketika KDMP bermasalah, maka disiplin kredit menjadi lemah karena risiko komersial secara efektif dipindahkan ke anggaran publik," katanya.

Ia menambahkan, program pemerintah tetap memerlukan kerangka pembagian risiko (risk-sharing framework) yang jelas, mulai dari siapa debitur secara hukum, siapa penjamin, kapan jaminan dapat dieksekusi, hingga bagaimana mekanisme pemulihan apabila terjadi gagal bayar.

"Tanpa itu, risiko kredit perbankan berpotensi berubah menjadi risiko fiskal tersembunyi dan sekaligus melemahkan tata kelola Himbara," ujarnya.

Rizal juga mengingatkan, Himbara tetap harus menjalankan prinsip prudential banking meskipun pembiayaan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah.

Menurutnya, Himbara perlu melakukan stress test terhadap seluruh eksposur pembiayaan Agrinas, mengevaluasi kemampuan pembayaran debitur, memperbarui pencadangan kerugian (CKPN), serta memastikan sumber pembayaran pascarestrukturisasi benar-benar jelas.

Apabila nantinya diberikan penundaan pembayaran, maka harus disertai jadwal pembayaran baru, dukungan pemerintah yang terukur, covenant yang kuat, serta mekanisme pembagian risiko yang eksplisit.

"Status sebagai proyek strategis atau penugasan pemerintah tidak boleh menjadi alasan menurunkan standar prudential banking, karena Himbara tetap mengelola dana masyarakat dan harus menjaga kesehatan neracanya," ujar Rizal.

Pandangan senada disampaikan Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat.

Baca Juga: Pembiayaan Kendaraan Listrik Multifinance Terus Menanjak di Beberapa Bulan Terakhir

Menurutnya, hingga kini belum terdapat dokumen resmi yang menunjukkan adanya permintaan penundaan pembayaran dari Agrinas. Informasi yang tersedia justru menunjukkan pemerintah sedang mengejar proses verifikasi agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu pada September.

Meski demikian, Achmad menilai skenario tersebut tetap perlu dikritisi karena memperlihatkan struktur pembiayaan yang berpotensi mengaburkan pembagian tanggung jawab antara Agrinas sebagai penerima kredit, pemerintah sebagai penyandang dana, Himbara sebagai pemberi pinjaman, serta pemerintah daerah dan desa sebagai pemilik aset.

Ia menilai, pemerintah memang perlu memastikan kewajiban pembiayaan program tidak berubah menjadi kredit bermasalah di Himbara. Namun penyelesaiannya juga tidak boleh sekadar memindahkan kewajiban pembayaran kepada Dana Desa, DAU, DBH maupun APBN tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap progres pembangunan.

Menurut Achmad, pembayaran seharusnya dilakukan berdasarkan aset yang telah selesai dibangun dan lolos verifikasi, sementara proyek yang masih bermasalah perlu dipisahkan hingga seluruh persoalan terselesaikan.

Ia juga mendorong OJK meminta keterbukaan mengenai eksposur masing-masing bank terhadap pembiayaan Agrinas agar risiko tidak tersembunyi di balik restrukturisasi administratif.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menegaskan, pihaknya hanya bertindak sebagai pelaksana proyek pembangunan KDMP.

"Agrinas sebagai pelaksana proyek tidak ada hubungannya," katanya.

Saat ditanya mengenai pembayaran kewajiban kepada Himbara, Joao menyebut mekanisme tersebut menjadi kewenangan pemerintah.

"Sepertinya begitu," ujarnya saat ditanya mengenai apakah pembayaran atas kewajiban itu selanjutnya ditanggung oleh Kementerian Keuangan.

Hingga kini, Agrinas mengklaim pembangunan 35.476 KDMP berjalan lancar dan seluruh proses pembangunan telah dibayarkan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Allo Bank Sebut Tambahan Dana SAL Beri Ruang Penurunan Cost of Fund Perbankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×