kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   0,00   0,00%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

Pemerintah serap Rp 1,5 T dari lelang sukuk


Selasa, 01 Maret 2011 / 22:46 WIB
ILUSTRASI. Merchandise dari Liverpool FC


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah menyerap Rp 1,5 triliun dari hasil lelang 5 seri sukuk (Surat Berharga Syariah Negara/SBSN) yang dilakukan pada hari ini.

Dirjen Pengelolaan Utang Kemenkeu Rahmat Waluyanto, mengatakan lelang ini dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan memenangkan Rp 1,5 triliun dari total penawaran yang masuk sebesar Rp 4,5 triliun.

"Telah dilakukan lelang SBSN atau Sukuk Negara seri IFR0005 (reopening), IFR0007 (reopening), IFR0006 (reopening), IFR0009 (reopening), dan IFR0010 (reopening) melalui sistem lelang Bank Indonesia. Total penawaran yang masuk sebesar Rp 4,5 triliun, yang dimenangkan Rp 1,5 triliun," ujar Dirjen Pengelolaan Utang Kemenkeu Rahmat Waluyanto dalam siaran pers, Selasa (1/3).

Selanjutnya Rahmat menjelaskan rincian hasil lelang tersebut adalah:

IFR0005, jumlah penawaran yang masuk Rp 771 miliar. Pemerintah menyerap Rp 250 miliar dengan tingkat imbalan 9%, jatuh tempo 15 Januari 2017

IFR0006, jumlah penawaran yang masuk Rp 381 miliar. Tidak ada yang diserap pemerintah

IFR0007, jumlah penawaran yang masuk Rp 214 miliar. Pemerintah menyerap Rp 100 miliar dengan tingkat imbalan 9,57781%, jatuh tempo 15 Januari 2025

IFR0009, jumlah penawaran yang masuk Rp 61 miliar. Tidak ada yang diserap pemerintah

IFR0010, jumlah penawaran yang masuk Rp 3,023 triliun. Pemerintah menyerap Rp 1,15 triliun dengan tingkat imbalan 10%, jatuh tempo 15 Februari 2036

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×