Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan secara resmi memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun ke bank pelat merah yang sebelumnya ditempatkan di Bank Indonesia (BI). Ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 276 Tahun 2025, Jumat (12/9).
Adapun, skema dari penempatan dana tersebut adalah dalam bentuk Deposito On Call konvensional atau syariah dengan mekanisme tanpa lelang. Tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang
Nah, dalam surat keputusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga sudah menetapkan tingkat bunga atau imbal hasil yang bakal didapat Negara.
Dalam hal ini, bunga yang didapatkan sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo - Rate (BI 7-DRR Rate) untuk Rekening Penempatan dalam Rupiah.
Baca Juga: Ini Rincian 5 Bank yang Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun
Sebagai gambaran, saat ini BI 7-DRR Rate berada di level 5%. Artinya, bunga atau imbal hasil yang didapatkan dari penempatan uang negara dari bank tersebut sekitar 4,02%.
Dengan besaran tersebut, artinya bunga yang didapat oleh negara bisa lebih kecil dibandingkan dengan rata-rata bunga simpanan di perbankan. Per Juli 2025, suku bunga simpanan berjangka untuk tenor 6 bulan mencapai 6,07%.
Adapun, untuk rincian pembagiannya, ada tiga bank yang mendapatkan likuiditas sebesar Rp 55 triliun. Mereka adalah Bank Mandiri, BNI, dan BRI yang memang ketiganya merupakan bank-bank yang masuk KBMI 4.
Sementara itu, BTN akan mendapat kebagian likuiditas senilai Rp 25 triliun. Lalu, BSI sebagai satu-satunya bank syariah yang mendapat guyuran tersebut hanya mendapat dana senilai Rp 10 triliun.
Selanjutnya: Rupiah Ditutup Menguat ke RP 16.375 Per Dolar AS Hari Ini (12/9), Paling Kuat di Asia
Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini Periode 12-14 September 2025, Aneka Bawang Segar Diskon 20%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News