kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah tunjuk Jamkrindo dan Askrindo untuk jamin kredit modal kerja UMKM


Selasa, 07 Juli 2020 / 17:31 WIB
Pemerintah tunjuk Jamkrindo dan Askrindo untuk jamin kredit modal kerja UMKM
ILUSTRASI. Kantor pusat Jamkrindo


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

PT Jamkrindo dan PT Askrindo telah ditugaskan melalui Keputusan Menteri Keuangan untuk menjamin pelaku usaha UMKM atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan. 

Askrindo atau Jamkrindo akan menjamin 80% dari tunggakan pokok dan/atau bunga atau dari maksimal sebesar plafon pinjaman program PEN yang direalisasikan dan Pemerintah menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang dibayarkan kepada kedua lembaga penjamin dimaksud.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan, program kredit modal kerja ini terbuka untuk UMKM yang telah terhubung kepada lembaga pembiayaan, baik perbankan, koperasi maupun lembaga wakaf mikro.

Saat ini UMKM yang telah terhubung ke lembaga pembiayaan formal mencapai 60,6 juta UMKM. Ia menegaskan, kategori UMKM yang mendapatkan program modal kerja ialah sesuai aturan yang di tetapkan PMK 71/2020, bentuknya dalam perseroan, koperasi maupun badan usaha.

Baca Juga: Kebut penyaluran dana PEN segmen UMKM, Bank Mandiri gandeng Jamkrindo dan Askrindo

Plafon pinjaman juga maksimal Rp 10 miliar dan hanya diberikan oleh satu penerima penjaminan. Pinjaman yang dijamin adalah pinjaman yang sertifikat pinjamannya diterbitkan paling lambat 30 November 2021.

"Sedangakan tenor pinjaman maksimal tiga tahun. Namun yang menjadi catatan, program ini tidak termasuk bagi UMKM yang masuk dalam daftar hitam nasional,” ujar Teten dalam virtual conference Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, Selasa (7/7).

Baca Juga: Perbankan sudah lakukan restrukturisasi kredit senilai Rp 740,79 triliun

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menambahkan, UMKM akan menjadi prioritas utama dalam pemulihan ekonomi. Oleh karenanya, perbankan telah diberikan keleluasaan untuk melakukan restrukturisasi kredit. Nantinya, setelah melakukan restrurkturisasi pemerintah akan melakukan suntikan kerja untuk pengembangan UMKM.

Pemerintah juga telah mengalokasikan dukungan berupa imbal jasa penjaminan, counter guarantee serta dukungan resharing yang dibutuhkan.

“Oleh sebabnya, penjaminan kredit memjadi sangat penting. Maka dari itu Askrindo dan Jamkrindo diharapkan secara aktif bisa melaksanakan programnya, sehingga program modal kerja bisa dilakukan oleh perbankan,” kata Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×