kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemisahan UUS asuransi paling lambat 10 tahun


Senin, 15 September 2014 / 16:52 WIB
Pemisahan UUS asuransi paling lambat 10 tahun
ILUSTRASI. Bisnis Gadai Diprediksi Tak Akan Naik Signifikan di Momen Ramadan .Muchlis/18/07/2017


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Unit usaha syariah (UUS) asuransi diwajibkan untuk memisahkan diri (spin off) dari induk perusahaan. Dalam draf UU Perasuransian yang lama, pemisahan unit usaha asuransi harus dilaksanakan dalam waktu 3 tahun.

Namun dalam draf RUU yang baru dan yang telah disetujui oleh Komisi XI dan pemerintah, diatur bahwa pemisahan unit usaha syariah bisa dilakukan paling lama 10 tahun sejak UU Perasuransian disahkan.

Firdaus Djaelani bilang peraturan ini disamakan dengan peraturan yang diterapkan kepada Bank Syariah yang memberikan waktu pemisahan unit syariah paling lambat dilakukan dalam 10 tahun. Sementara itu, perusahaan asuransi baru yang ingin memiliki uni syariah tidak lagi diizinkan untuk membuka unit usaha syariah (UUS). 

"Jadi kalau mau buka baru itu harus langsung dalam bentuk perusahaan, full syariah. Tapi kalau yang sudah eksisting yang sudah punya UUS, itu dikasih jangka waktu 10 tahun untuk Spin off," kata Firdaus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×