Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Unit usaha syariah (UUS) asuransi diwajibkan untuk memisahkan diri (spin off) dari induk perusahaan. Dalam draf UU Perasuransian yang lama, pemisahan unit usaha asuransi harus dilaksanakan dalam waktu 3 tahun.
Namun dalam draf RUU yang baru dan yang telah disetujui oleh Komisi XI dan pemerintah, diatur bahwa pemisahan unit usaha syariah bisa dilakukan paling lama 10 tahun sejak UU Perasuransian disahkan.
Firdaus Djaelani bilang peraturan ini disamakan dengan peraturan yang diterapkan kepada Bank Syariah yang memberikan waktu pemisahan unit syariah paling lambat dilakukan dalam 10 tahun. Sementara itu, perusahaan asuransi baru yang ingin memiliki uni syariah tidak lagi diizinkan untuk membuka unit usaha syariah (UUS).
"Jadi kalau mau buka baru itu harus langsung dalam bentuk perusahaan, full syariah. Tapi kalau yang sudah eksisting yang sudah punya UUS, itu dikasih jangka waktu 10 tahun untuk Spin off," kata Firdaus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News