Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) boleh tersenyum lebar. Cita-citanya melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah lewat produk asuransi mikro sudah di pelupuk mata. Melalui pilot project yang dikembangkan regulator bersama pelaku industri asuransi, asuransi jiwa maupun asuransi umum, tercatat premi asuransi mikro sebesar Rp 1,22 triliun.
Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, sejak program asuransi mikro meluncur awal tahun ini, terdapat 27 perusahaan asuransi yang ikut serta memasarkan produk asuransi mikro. Di antaranya, 13 perusahaan merupakan asuransi jiwa, sisanya 14 perusahaan asuransi umum.
"Dari produk asuransi mikro yang dipasarkan sepanjang Januari – Juni 2014, nasabah atau peserta yang terkumpul mencapai 5.826.806 orang. Dengan premi mencapai Rp 1,218 triliun, dan pembayaran klaim atau manfaat sebesar Rp 71,561 miliar,” ujarnya, Kamis (11/9).
Adapun, produk-produk asuransi mikro yang dipasarkan perusahaan-perusahaan asuransi, antara lain produk asuransi kecelakaan diri, santunan rawat inap, santunan kesehatan, asuransi jiwa kredit, serta demam berdarah, dan kebakaran. Produk-produk ini baru didistribusikan di sekitar Pulau Jawa.
Program asuransi mikro sendiri digagas OJK dalam cetak birunya November tahun lalu. “Oktober ini akan kami luncurkan secara resmi produk asuransi mikro bersama untuk dipasarkan di seluruh wilayah di Indonesia,” imbuh Dumoly.
Sebelumnya, Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK mengatakan, seluruh produk asuransi mikro dilego maksimal Rp 50.000 dengan uang pertanggungan hingga Rp 50 juta. Proyek percontohannya dilakukan di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News