kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,29   1,65   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pencadangan bank di 2018 sudah tak setinggi tahun sebelumnya


Minggu, 16 Desember 2018 / 11:38 WIB
Pencadangan bank di 2018 sudah tak setinggi tahun sebelumnya
ILUSTRASI. Teller bank


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank biasanya mengalokasikan pencadangan untuk mengantisipasi kredit bermasalah dalam bentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). Nilainya CKPN ini disesuaikan dengan risk appetite faktor risiko kredit masing-masing bank.

Dari pencadangan bisa dibilang merupakan salah satu indikator terkait proyeksi bankir mengenai risiko kredit. Semakin besar pencadangan maka antisipasi bankir semakin besar mengenai potensi risiko kredit ke depan.

Berdasarkan data laporan keuangan terakhir perbankan Oktober 2018 yang belum diaudit, Sabtu (15/12) tercatat kenaikan pencadangan bank tidak setinggi periode sama 2017. Sampai Oktober 2018, pencadangan bank naik 2,33% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 121,4 triliun.

Sedangkan pada periode sama 2017 pencadangan bank naik 15,6% yoy menjadi Rp 118 triliun. Sepuluh bank yang disurvei kontan.co.id ini merupakan bank dengan peringkat aset terbesar.

Sebanyak 10 bank ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Mandiri, PT Bank Central Asia (BCA), PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Bank CIMB Niaga, PT Bank Panin, PT Bank OCBC NISP, PT Maybank Indonesia dan PT Bank Permata. Dari bank ini, hampir semuanya mencatat kenaikan pencadangan di Oktober 2018 yang tak setinggi periode sama 2017.

Namun beberapa bank seperti BCA, BTN dan Bank Panin masih mencatat kenaikan pencadangan sampai Oktober 2018 dibandingkan periode sama 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×