Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencairan tunjangan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dari Taspen mengalami keterlambatan karena sejumlah peserta belum melakukan otentikasi dengan menyerahkan Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB). Padahal otentikasi ini diperlukan untuk pencairan tunjangan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan bahwa Taspen berjanji membayarkan keterlambatan mereka pada Februari ini. Meski jumlahnya tidak besar, ia tetap meminta Taspen untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut.
Baca Juga: Pemegang polis Jiwasraya sakit hati dengan Sri Mulyani dan Wamen BUMN, ada apa?
“Kemudian orang-orang yang tidak melakukan otentikasi data ID dan dianggap sudah tidak ada sehingga Taspen belum bayar ke mereka pada Januari 2020 ini. Setelah diingatkan, Taspen menginfokan akan membayarkan Februari ini,” kata Askolani di gedung DPR, Selasa (11/2).
Akibat masalah otentikasi tersebut, Taspen sudah terlanjur menyerahkan pensiunan induk Februari 2020 kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tanpa nama-nama pensiun yang belum melakukan otentikasi.
Untuk menghindari hal serupa, dia menyarankan Taspen untuk lebih gencar melakukan sosialisasi kepada para pensiunan. “Para pensiunan harus diingatkan (otentikasi) sebelum Januari 2020. Maka itu Taspen harus melakukan komunikasi lebih intens ke mereka,” pungkasnya.
Baca Juga: Wow, ada jutaan transaksi saham mencurigakan dalam kasus Jiwasraya
Taspen pun bereaksi. Direktur Utama Taspen Antonius Steve Kosasih menjelaskan bahwa tidak ada pensiunan yang telat menerima pembayaran, tapi semua pensiunan itu perlu melakukan otentikasi. Meski demikian ia menduga pembayaran yang telat mereka belum memberikan SPTB.
"Kalau tidak (otentikasi), kami tidak bisa kasih uang, takut uangnya haknya PNS lain kepake ke orang yang tidak berhak menerima," ucapnya.
Oleh karena itu, ia berharap para pensiunan tidak lalai memberikan SPTB agar dapat menerima pembayaran pada bulan berikutnya. "Kadang-kadang pensiunan suka lupa. Jadi Desember dia musti kasih, supaya Januari bisa terima. Itu sudah rutin, pensiunan sudah tahu," katanya.
Biasanya, proses otentikasi dilakukan secara periodik seperti tiga bulan sekali, meski dia menilai idealnya dilakukan satu bulan sekali. Taspen langsung melakukan pembayaran tatkala pensiunan telah menyerahkan SPTB.
Baca Juga: Kejagung gali informasi perihal transaksi keuangan dari pemeriksaan Heru Hidayat
Karena mereka tidak melakukan otentikasi tahun lalu, maka perseroan menyetop pembayaran pada Januari 2020. Hal itu dilakukan untuk mencegah dana pensiun agar tidak disalahgunakan.
"Itu cara paling ampuh untuk mengetahui masih hidup atau enggak. Kalau masih hidup pasti komplain. Kasih dong bukti kalau masih hidup, kita kan enggak tahu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News