kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerapan IFRS hanya bisa berlaku secara bertahap


Selasa, 27 November 2012 / 08:20 WIB
Penerapan IFRS hanya bisa berlaku secara bertahap
ILUSTRASI. Foto udara Pantai Pink?di kawasan wisata Labuan Bajo.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Rencana pemerintah memberlakukan penerapan standar akuntansi internasional alias International Financial Reporting Standards (IFRS) di industri asuransi pada tahun ini bakal mendapat keringanan. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memastikan, IFRS tidak berlaku secara keseluruhan, tapi bertahap. Soalnya, hasil simulasi penerapan kebijakan itu memperlihatkan industri asuransi belum siap.

Simulasi berlangsung melalui penerapan IFRS untuk penyusunan laporan keuangan kuartal III 2012. Batas akhir simulasi pada Oktober lalu. Namun, cuma 20 perusahaan asuransi yang mengikuti simulasi.  "Yang lain masih kebingungan," kata Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, akhir pekan lalu.

Dengan peserta simulasi yang sedikit, regulator kesulitan menyimpulkan dampak aturan tersebut. Namun, untuk sementara terlihat, penerapan IFRS mengakibatkan liabilitas atau kewajiban perusahaan meningkat. Dalam laporan keuangan, pos liabilitas biasanya terdiri dari utang klaim, utang reasuransi, utang pajak, serta biaya lain yang masih harus dibayar pada periode mendatang.

Meningkatnya liabilitas, memperlemah ekuitas atau struktur permodalan. Jadi, penerapan IFRS mengakibatkan perusahaan asuransi harus menambah permodalan lagi. "Ada perusahaan yang membutuhkan tambahan modal hingga Rp 200 miliar karena aturan itu," terang Isa tanpa merinci.

Otomatis, bila IFRS berlaku utuh, akan menyulitkan perusahaan asuransi. Mengingat, sekarang ini saja banyak perusahaan asuransi yang kesulitan memenuhi modal minimal Rp 70 miliar. KONTAN mencatat, ada 14 perusahaan asuransi umum dan 5 asuransi jiwa yang belum memenuhi ketentuan modal minimal pada tahun ini.

Nah, melihat kondisi itu, Bapepam-LK terus berdiskusi dengan Dewan Standar Akuntasi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK IAI) untuk membahas penerapan IFRS. Arah pembahasan adalah, ya, agar IFRS tidak berlaku secara keseluruhan.  "Dampak finansialnya sangat besar dan kemampuan perusahaan belum sesuai, jadi tidak bijak melakukan implementasi IFRS 100%," tandas Isa.

Namun, Bapepam-LK juga tetap ingin mengimplementasikan IFRS dalam penyusunan laporan keuangan. "Mungkin IFRS akan berlaku di aset dahulu atau di bagian lain, yang penting tidak semuanya," tambahnya.

Tentu saja, rencana ini mendapat dukungan dari pelaku industri. Christian Wanandi, Presiden Direktur Asuransi Wahana Tata (Aswata), pernah berujar, perusahaan asuransi membutuhkan kemudahan beradaptasi dengan rencana implementasi IFRS.

Soalnya, di tingkat teknis masih banyak kebingungan dalam penyusunan laporan, terutama terkait kesepakatan model penghitungan. Penyebabnya, kalangan akuntan juga mempunyai pemahaman  berbeda-beda terkait sistem tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×