Reporter: Feri Kristianto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pelaku industri perasuransian sedang kebingungan karena belum ada petunjuk teknis sistem pelaporan keuangan standar akuntansi internasional alias International Financial Reporting Standard (IFRS) di Indonesia. Padahal, IFRS harus sudah terpakai dalam penyusunan laporan keuangan tahun ini. Pelaku asuransi khawatir ketiadaan petunjuk ini menyebabkan laporan keuangan setiap asuransi berbeda-beda, bahkan menyalahi ketentuan.
Solihah, Direktur Keuangan Jasindo, membeberkan, banyak yang harus disepakati dalam penerapan IFRS. Mengingat, IFRS berbeda dengan sistem sebelumnya.
Misalnya, apa yang dimaksud cadangan teknis serta teknis pemakaian tenaga aktuaria. Tenaga aktuaria untuk asuransi jiwa dan umum pun berbeda. "Kalau tidak ada keseragaman, kekhawatiran saya nanti penghitungannya akan berbeda-beda tergantung persepsi yang menghitung," ujarnya, Rabu (19/9).
Andre F Sahelangi, Direktur Keuangan MNC Asuransi Indonesia, merasakan hal yang sama. Andre mengaku masih bingung dengan IFRS, sebab banyak masalah teknis yang sangat berbeda seperti penghitungan cadangan teknis dan lain-lain.
Menurut Andre, jika tidak segera ada aturan teknis, kekhawatirannya penghitungan hal-hal tertentu tiap asuransi akan beda. Meski begitu pihaknya tidak bisa berbuat banyak selain menunggu arahan dari regulator. "Iya kami masih menunggu sampai sekarang," tegasnya.
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menyatakan, kebingungan itu terjadi di hampir semua pelaku industri perasuransian lokal. Ini terungkap saat sosialisasi IFRS oleh AAUI tempo hari. "Kalau perusahaan asuransi joint venture mengaku sudah siap, karena mereka sudah dapat kebijakan dari induk usaha," kata Julian. Wajar saja, karena IFRS sudah berlaku di luar negeri.
Menurut Julian, pelaku industri asuransi umum sekarang ini meminta petunjuk teknis untuk keseragaman pemahaman. Ketiadaan petunjuk teknis dikhawatirkan membuat laporan keuangan perusahaan asuransi berbeda karena pemahaman pembuat laporan juga berbeda-beda.
Meski begitu, AAUI belum akan mengambil langkah seperti AAJI yang secara resmi meminta penundaan penggunaan IFRS. AAUI lebih mendorong regulator segera bertemu dengan dewan standar akuntansi nasional, persatuan aktuaris Indonesia serta asosiasi untuk merumuskan petunjuk teknis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News