CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Bapepam-LK sinyalkan toleransi penerapan IFRS


Kamis, 18 Oktober 2012 / 10:13 WIB
Bapepam-LK sinyalkan toleransi penerapan IFRS
ILUSTRASI. Lebih praktis saat pindah ke HP baru, WhatsApp tambahkan fitur transfer riwayat chat


Reporter: Feri Kristianto |

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) naga-naganya akan memberikan toleransi penerapan standar akuntansi internasional alias IFRS di industri asuransi.

Biro Perasuransian Bapepam-LK memaparkan, sangat memungkinkan industri diberikan toleransi tidak harus mengadopsi 100% aturan melainkan 70%-80% beleid. Pilihan itu lebih baik dibandingkan menunda penerapannya pada laporan keuangan tahun ini.

Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK menegaskan, melihat hasil simulasi dari industri dulu yang berakhir pada Oktober 2012 ini, pemerintah juga akan membuat masa transisi dalam melaksanakannya.

"Jadi tidak harus 100%, bisa saja nanti industri melaksanakan 70% atau 80% tapi nanti lihat hasil simulasi lah," tutur Isa usai memberikan keterangan soal Insurance Day, pada Rabu (17/10).

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung bila regulator memberikan toleransi. Sekarang ini pelaku asuransi belum memiliki keseragaman. Di tingkatan teknis, masih banyak kebingungan terutama dalam hal kesepakatan model penghitungan.

Dengan adanya toleransi hal tersebut secara tidak langsung memberikan kesempatan kepada pelaku. "Harus ada toleransi, apalagi ada yang meminta menunda," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×