kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Penerapan perluasan definisi deposito diundur


Rabu, 07 Januari 2015 / 14:21 WIB
Penerapan perluasan definisi deposito diundur
Jadwal tayang Guardians of the Galaxy Vol. 3 di Disney+.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perbankan perlu bersabar menanti aturan perluasan definisi deposito untuk mendukung kebutuhan likuiditas. Pasalnya menurut Halim Alamsyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), pihaknya perlu mengkaji lebih dalam untuk perluasan definisi deposito ini.

“Penerapan ini agak lama, karena tidak mudah untuk mengubah definisi laporan dari bank,” kata Halim, Rabu (7/1).

Sebelumnya, BI akan menerapkan perluasan definisi deposito ini pada awal tahun 2015, sehingga surat utang menjadi bagian dari perhitungan dana pihak ketiga (DPK). 

Misalnya, permasalahan teknis perluasan deposito ini, seperti jangka waktu laporan penerbitan surat utang dengan jeda 1 bulan setelah penerbitan, sementara BI ingin lebih cepat.

“Itu harus mengubah sistem laporannya, setelah diterangkan kawan-kawan teknisnya, perlu waktu sekitar 3 bulan - 4 bulan untuk mengubah sistem laporan dan membiasakan bank untuk lapor,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×