kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Penerapan premi diferensial mundur


Senin, 19 Mei 2014 / 10:52 WIB
Penerapan premi diferensial mundur
ILUSTRASI. Jika berdasarkan kriteria WHO, Indonesia sudah memasuki endemi Covid-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal memundurkan rencana penerapan sistem premi diferensial di industri perbankan. Pasalnya, DPR RI tengah masa reses, serta menjalankan proses pemilihan umum untuk anggota dewan yang baru.

Kartiko Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif LPS mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan dan DPR. "Kami membutuhkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan premi diferensial," kata Kartiko, pekan lalu.

Mulanya, LPS akan mewujudkan penerapan premi tersebut pada tahun 2015. Tapi jika menunggu anggota dewan yang baru, kemungkinan besar akan mundur satu tahun dari rencana awal. Selain itu, LPS akan menjalankan uji coba atau pilot project premi diferensial sebelum realisasi aturan.

Hari Prasetyo, Direktur Grup Manajemen Risiko II LPS, mengatakan penerapan pilot project itu seperti penerapan premi LPS yang kini dijalankan bank-bank, yakni membayar premi 0,2% per tahun dengan mekanisme pembayaran 0,1% dari total simpanan tiap semester. Perhitungan besaran premi tersebut dilakukan sendiri oleh bank alias self assessment.

Hari menambahkan, LPS juga akan menerapkan aturan pembayaran denda bagi bank yang tidak patuh pada aturan sistem premi diferensial. Misalnya, bank tidak bayar tepat waktu, pembayaran premi tidak sesuai nilai dan bank tidak mematuhi aturan penjaminan suku bunga simpanan. "Kami sedang mengkaji rasio denda pembayaran premi sekitar 0,1%-0,75%," katanya.

Informasi saja, premi diferensial adalah sistem penerapan premi oleh LPS berdasarkan tingkat kesehatan bank. Belakangan, patokan premi yang disiapkan berkisar 0,1%-0,3% dari total dana pihak ketiga (DPK) perbankan.

Misalnya, LPS akan mematok tarif premi 0,1% untuk bank di kelompok 1. Kemudian, 0,15% untuk bank di kelompok 2.

Serta premi 0,2 untuk bank di kelompok 3, premi 0,25% untuk bank di kelompok 4 dan premi 0,30% untuk bank di kelompok 5. Nah, premi ini dibayarkan per tahun berdasarkan DPK. Kemudian, bank yang memiliki tingkat kesehatan rendah akan membayar premi lebih besar dibandingkan kelompok bank yang sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×