kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penerima pinjaman fintech P2P lending capai 1 juta


Kamis, 30 Agustus 2018 / 14:40 WIB
Penerima pinjaman fintech P2P lending capai 1 juta
ILUSTRASI. Konpers Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH)


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan pinjaman online melalui platform fintech peer to peer (P2P) lending kian semarak. Hingga pertengahan tahun ini, setidaknya sudah terdapat 1 juta penerima pinjaman dari seluruh pemain fintech P2P lending cash loan di Indonesia.

Direktur Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Aji Satria Sulaiman mengatakan, layanan cash loan mengisi kesenjangan kebutuhan pembiayaan di Indonesia dan membuka akses bagi masyarakat unbanked namun layak kredit.

"Untuk itu asosiasi dan perusahaan fintech lending gencar memberikan sosialisasi untuk meningkatkan P2P lending cash loan," kata Aji di Jakarta, Kamis (30/8).

Lebih lanjut, menurut Aji, saat ini industri fintech terus menujukkan potensi dalam mendukung keuangan di Indonesia. Salah satu layanan yang menunjukkan pertumbuhan pesat yakni P2P lending. Setidaknya penyaluran kredit industri hampir mencapai Rp 7,42 triliun dengan jumlah pemberi pinjaman sebanyak 123.000.

Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech Sunu Widyatmoko mengatakan, masyarakat harus terus diberikan pemahaman akan P2P lending cash loan. Tujuannya, kata dia untuk menghindarkan masyarakat akan tawaran pinjaman online yang dapat merugikan masyarakat.

"Masyarakat perlu menghindari menggunakan fintech tak terdaftar yang menawarkan P2P lending cash loan. Praktik ilegal tidak saja merugikan secara finansial tapi juga tidak tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan yang telah disepakati anggota Aftech," ujar Sunu di kesempatan yang sama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×