kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.042.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   1,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Pengamat Sebut Penguatan Permodalan Jadi Aspek Penting bagi Fintech Lending


Kamis, 08 Mei 2025 / 09:50 WIB
Pengamat Sebut Penguatan Permodalan Jadi Aspek Penting bagi Fintech Lending
ILUSTRASI. Ilustrasi Financial Technology (Fintech). 


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar bagi penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending paling lambat 4 Juli 2025.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, ketentuan ini wajar karena permodalan merupakan aspek krusial dalam bisnis fintech lending.

Baca Juga: AFPI: Pemenuhan Modal Minimum Penting Dilakukan Fintech Lending

"Dalam berbisnis, penguatan permodalan memang merupakan aspek vital, terlebih bagi industri keuangan yang bersentuhan langsung dengan dana masyarakat," ujar Nailul kepada Kontan.co.id, Rabu (7/5).

Ia menambahkan, kecukupan modal juga penting untuk menjamin keberlanjutan usaha ketika terjadi gagal bayar.

"Ketika gagal bayar, tentu modal tersebut menjadi bantalan yang memastikan perusahaan mampu menghadapi risiko. Karena itu, kecukupan modal adalah fondasi penting bagi kesehatan industri," jelasnya.

Kendati demikian, Nailul mengingatkan agar regulator tetap realistis terhadap kondisi terkini industri fintech lending.

Menurutnya, iklim pendanaan untuk sektor digital dan teknologi sedang menantang, termasuk fintech lending.

"Industri fintech lending saat ini masih menghadapi banyak kasus, dan hal itu bisa menurunkan minat investor, meskipun secara kinerja industri masih cukup baik," ujarnya.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Pinjol Legal Ini, Berikut Daftar 96 Fintech Resmi OJK Per Mei 2025

Sebagai informasi, OJK mencatat saat ini masih ada 10 dari 97 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 7,5 miliar, yang akan mulai diberlakukan pada 4 Juli 2024.

Target berikutnya, seluruh penyelenggara wajib memiliki ekuitas minimal Rp 12,5 miliar mulai 4 Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×