kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penjamin polis tak jamin penyebab moral hazard


Minggu, 19 November 2017 / 18:37 WIB
Penjamin polis tak jamin penyebab moral hazard


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga penjamin polis dinilai bisa meningkatkan kepercayaan terhadap industri asuransi. Namun di sisi lain, ruang lingkup penjaminan polis ini dinilai harus dibatasi dengan jelas.

Kehadiran lembaga penjamin polis bisa melindungi hak nasabah saat suatu perusahaan asuransi terkena masalah.

Kepala Departemen Kode Etik dan Best Practices Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Adi Purnomo Wijaya menyebut, tak semua faktor yang membuat kondisi perusahaan terkena masalah layak dijamin oleh lembaga tersebut.

Menurut dia, hingga suatu perusahaan asuransi terkena masalah keuangan bisa dikarenakan sejumlah sebab. Nah, bila masalah tersebut disebabkan kesalahan manajemen, tentunya lembaga penjamin polis tak bisa turun tangan.

"Intinya, tak akan menjamin yang disebabkan oleh moral hazard," kata dia belum lama ini.

Karena itu, ia menilai kewenangan lembaga penjamin polis tentu harus dibatasi untuk faktor risiko tertentu. Selain itu, nasabah pun tentunya akan sangat dirugikan bila masalah muncul akibat kesalahan yang dilakukan oleh manajeman dari perusahaan asuransi.

"Mau iuran berapa pun kalau ada perusahaan yang tutup karena miss management tentu bisa habis dananya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×