kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.889.000   43.000   2,33%
  • USD/IDR 16.801   3,00   0,02%
  • IDX 6.266   12,27   0,20%
  • KOMPAS100 894   1,92   0,22%
  • LQ45 705   -2,50   -0,35%
  • ISSI 194   0,85   0,44%
  • IDX30 371   -2,00   -0,54%
  • IDXHIDIV20 448   -3,08   -0,68%
  • IDX80 101   0,04   0,04%
  • IDXV30 106   0,07   0,07%
  • IDXQ30 122   -1,42   -1,15%

Penjamin polis tak jamin penyebab moral hazard


Minggu, 19 November 2017 / 18:37 WIB
Penjamin polis tak jamin penyebab moral hazard


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga penjamin polis dinilai bisa meningkatkan kepercayaan terhadap industri asuransi. Namun di sisi lain, ruang lingkup penjaminan polis ini dinilai harus dibatasi dengan jelas.

Kehadiran lembaga penjamin polis bisa melindungi hak nasabah saat suatu perusahaan asuransi terkena masalah.

Kepala Departemen Kode Etik dan Best Practices Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Adi Purnomo Wijaya menyebut, tak semua faktor yang membuat kondisi perusahaan terkena masalah layak dijamin oleh lembaga tersebut.

Menurut dia, hingga suatu perusahaan asuransi terkena masalah keuangan bisa dikarenakan sejumlah sebab. Nah, bila masalah tersebut disebabkan kesalahan manajemen, tentunya lembaga penjamin polis tak bisa turun tangan.

"Intinya, tak akan menjamin yang disebabkan oleh moral hazard," kata dia belum lama ini.

Karena itu, ia menilai kewenangan lembaga penjamin polis tentu harus dibatasi untuk faktor risiko tertentu. Selain itu, nasabah pun tentunya akan sangat dirugikan bila masalah muncul akibat kesalahan yang dilakukan oleh manajeman dari perusahaan asuransi.

"Mau iuran berapa pun kalau ada perusahaan yang tutup karena miss management tentu bisa habis dananya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×