CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.396.000   10.000   0,72%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Penjamin polis tak jamin penyebab moral hazard


Minggu, 19 November 2017 / 18:37 WIB
Penjamin polis tak jamin penyebab moral hazard


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga penjamin polis dinilai bisa meningkatkan kepercayaan terhadap industri asuransi. Namun di sisi lain, ruang lingkup penjaminan polis ini dinilai harus dibatasi dengan jelas.

Kehadiran lembaga penjamin polis bisa melindungi hak nasabah saat suatu perusahaan asuransi terkena masalah.

Kepala Departemen Kode Etik dan Best Practices Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Adi Purnomo Wijaya menyebut, tak semua faktor yang membuat kondisi perusahaan terkena masalah layak dijamin oleh lembaga tersebut.

Menurut dia, hingga suatu perusahaan asuransi terkena masalah keuangan bisa dikarenakan sejumlah sebab. Nah, bila masalah tersebut disebabkan kesalahan manajemen, tentunya lembaga penjamin polis tak bisa turun tangan.

"Intinya, tak akan menjamin yang disebabkan oleh moral hazard," kata dia belum lama ini.

Karena itu, ia menilai kewenangan lembaga penjamin polis tentu harus dibatasi untuk faktor risiko tertentu. Selain itu, nasabah pun tentunya akan sangat dirugikan bila masalah muncul akibat kesalahan yang dilakukan oleh manajeman dari perusahaan asuransi.

"Mau iuran berapa pun kalau ada perusahaan yang tutup karena miss management tentu bisa habis dananya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×