CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Industri asuransi harapkan Lembaga Penjamin Polis


Minggu, 19 November 2017 / 18:04 WIB
Industri asuransi harapkan Lembaga Penjamin Polis


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha asuransi mengakui langkah menuju hadirnya lembaga penjamin polis masih cukup jauh. Namun, industri juga berharap lembaga tersebut bisa secepatnya hadir.

Menurut Kepala Departemen Kode Etik dan Best Practices Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Adi Purnomo Wijaya, lembaga penjamin polis bukanlah hal yang baru muncul belakangan ini saja. "Kami sudah membicarakannya sekitar empat atau lima tahun lalu," kata dia belum lama ini.

Makanya, adanya lembaga tersebut secepat mungkin tentunya menjadi harapan bagi pelaku usaha. Pasalnya hal tersebut diyakini bisa meningkatkan kepercayaan masayarakat terhadap industri asuransi yang lebih terjamin.

Meski begitu ia menilai masih ada beberapa hal yang mesti dibahas lebih detail tentang lembaga tersebut. Termasuk apakah akan membentuk lembaga baru atau memperluas kewenangan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang saat ini menjamin simpanan masyarakat di bank.

Selain itu, Adi juga menyebut perlu kejelasan terkait produk apa yang akan nantinya bisa dijamin. Belum lagi soal skema dan besaran iuran yang bisa dikenakan nantinya. "Termasuk iurannya siapa yang bayar?" ungkap Adi.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK RIswinandi Idris sendiri mengakui kehadiran lembaga penjamin polis tak bisa direalisasikan tahun ini. Ia berharap lembaga tersebut bisa terwujud di tahun depan.

Untuk bisa mengejar ketertinggalan waktu, ia menyebut pihaknya akan mengintensifkan kerja sama dengan sejumlah pihak. Mulai dari pelaku usaha hingga pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×